Politik

PAW Deprov, Sukri Ali Dilantik Pekan Depan

Sukri Ali, Sekretaris DPW Partai Hanura Maluku Utara, || Design: Layank/Hpost

Sofifi, Hpost – Politisi Partai Hati Nurani Rakyat DPD Maluku Utara, Sukri Ali dalam beberapa hari ke depan akan dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menggantikan Anghany Tanjung yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, pada Februari 2020, lalu.

Kepastian itu diperoleh setelah DPRD Provinsi Maluku Utara, menerima salinan putusan tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan pada 6 Mei 2020, oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, tertanggal 15 Mei 2020.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepada halmaherapost.com, kamis 18 Mei 2020, membenarkan telah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, pelantikan akan dilakukan setelah diadakan rapat badan musyawarah (Banmus).

Aka sapaan abrak Sekwan Deprov Malut itu mengatakan, jika rapat Banmus dilaksanakan pada Jumat malam, 29 Mei 2020, maka pelantikan Sukri Ali akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Apabila rapat Banmus dilaksanakan pada Senin, maka pelantikan akan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2020.

“Kita menunggu rapat Banmus,” ucap Aka.

Sekadar diketahui, Sukri Ali menjadi pemenang kedua di pemilihan Legislatif 2019, kemarin dengan perolehan suara 2244.

Sukri Ali kepada Halmaherapost.com mengaku, telah menerima surat keputusan itu sejak, Rabu 27 Mei 2020, sore kemarin. Sukri bilang, Sekwan telah menghubunginya untuk dilantik dalam waktu dekat. Namun kepastiannya kapan, belum disampaikan.

“Saya diberitahu Sekwan kemarin sore, tapi saya tidak tahu kapan dilantik, karena masih ada rapat internal di Banmus perihal putusan itu,” ucap Sukri.

Penulis: Red

Baca Juga