New Normal

New Normal, Usaha Hiburan Belum Diizinkan

Karaoke Family, Inul Vista || Foto: RRI

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate tampaknya belum memberikan izin membuka usaha kembali, bagi sejumlah pelaku usaha seperti karaoke, panti pijat dan semacamnya selama diberlakukannya New Normal atau Normal Baru.

Hal tersebut disampaikan Kabid Penerapan Undang-Undang Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Yusuf Iskandar Alam.

Yusuf bilang, izin tersebut belum diberikan lantaran masih menunggu keputusan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Karena kita (Satpol PP-red) tergabung dalam Gugus Tugas Kota Ternate, jadi keputusan kapan izin itu dicabut ialah keputusan bersama. Tapi menurut saya, belum bisa kecuali restoran, pasar modern dan lokasi wisata," ujarnya, Senin 8 Juni 2020.

Untuk restoran, pasar modern dan lokasi wisata, sambung Yusuf, tetap diterapkan Protokol Tetap (Protap) pencegahan Covid-19. Yakni penggunaan masker, mengurangi berkumpul dikerumunan dan lain sebagainya.

Protap tersebut tidak lain mengacu pada, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berlaku selama masa pandemi.

"Kalaupun izin dibuka bagi pelaku usaha karaoke, panti pijat dan lain sebagainya itu, mungkin akan diatur jam operasionalnya. Seperti Royal's Resto & Function Hall bisa dibuka tapi belum untuk karaoke-nya. "ungkapnya, sembari menambahkan, tetap pada acuan Perda dan Perwali. Pasar modern, restoran, hotel dan lain sebagainya tetap dilakukan protap yakni mencuci tangan sebelum masuk dan keluar, penggunaan masker dan hindari keramaian.

Penulis: Awi

Baca Juga