Pilkada Serentak

15 Juli, Penyelenggara Adhoc Diaktifkan

Kantor Komisi Pemilihan Umum Halmahera Barat. II Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Setelah sebelumnya  sempat tertunda akibat wabah Pandemi Covid-19, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, terhitung mulai Senin 16 Juni 2020 kembali dilanjutkan

Hal ini menindaklanjuti terbitnya  peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada.

Sekretaris KPUD Halbar, Rusdi Yaman yang dikonfirmasi wartawan Senin 15 Juni kemarin menjelaskan sebagai langkah awal pasca diterbitkannya PKPU bakal ditindaklanjuti oleh KPUD Halbar dengan menggelar rapat internal nantinya.

Rapat tersebut selanjutnya bakal ditindaklanjuti melalui sosialisasi ke Partai-partai politik terkait pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkada yang nantinya mengacu pada protokol Covid-19, hingga tahapan kampanye yang tidak lagi mengumpulkan orang banyak.

"Jadi pedoman teknis tahapan pelaksanaan Pilkada ini nantinya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan mengundang parpol maupun pihak-pihak yang berkompoten," ujarnya.

Sementara untuk penyelanggara adhoc baik PPK, dan PPS yang secara resmi telah dilantik dan sementara dinonaktifkan, bakal kembali diaktifkan pada tanggal 15 Juli nanti.

"Untuk penyelenggara adhoc ini khususnya di Halbar baik PPK dan PPS  itu sudah dilantik, namun masih dinonaktifkan hingga 15 Juli nanti," pungkasnya

Penulis: Ari

Baca Juga