Pilkada Serentak

24 Juni KPUD Halmahera Barat Bentuk PPDP

Devisi SDM KPUD Halbar Ramla Hasyim || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - KPUD Halmahera Barat secara resmi menggelar tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pilakada.

Penyelenggara Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya dinonaktifkan, terhitung semenjak Senin 15 Juni  2020 telah diaktifkan.

Devisi SDM KPUD Halmahera Barat, Ramla Hasyim saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 17 Juni 2020, mengatakan, pengaktifan penyelenggara tingkat bawah tersebut juga bakal ditindaklanjuti melalui pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berdasarkan jadwal terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020.

Ramla menjelaskan, secara keseluruhan untuk jumlah PPDP berdasarkan jumlah TPS 269 pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin diperkirakan bertambah dengan rencana penambahan TPS di tengah dampak Covid-19.

Namun teknisnya yang mengetahui secara pasti di Devisi Pemutakhiran Data dan Informasi, namun saat disambangi di kantor KPU Devisi tersebut tidak berada ditempat.

"Jadi untuk pembentukan petugas PPDP ini nantinya akan ada tindaklanjuti melalui rapat internal dengan PPK dan PPS, soal teknis yang lebih mengetahui pasti soal angka penambahan di devisi pemutakhiran data," sambungnya.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga