Narkotika
Pakai Sabu, 3 Warga Halmahera Utara Ditangkap

Tobelo, Hpost - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Halmahera Utara, menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di, Selasa 16 Juni 2020. Mereka di antaranya MN alias Mirna, EP alias Erwin dan Ebi,
Kapolres Halut melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu. Mansur Basing Rabu 17 Juni 2020 menjelaskan, penangkapan 3 pelau itu berlangsung di dua lokasi berbeda yakni di jalan Monyet desa Gosoma Kecamatan Tobelo dengan pelaku MN dengan barang bukti (BB) dua sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Penangkapan MN dilakukan setelah warga melaporkan transaksi narkotika di seputaran desa Wosia kec Tobelo Tengah.
Sementara di tempat yang lain, penangkapan pelaku EP, berlangsung di Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kec Tobelo Tengah dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Dari hasil interogasi, EP mengaku memesan barang tersebut bersama temannya EBI yang bertempat tinggal di Kampung Cina. Ebi kemudian ditangkap pada pukul 24.00 WIT, di rumahnya berlokasi di Kampung Cina.
" Pelaku beserta beserta dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Komentar