Pilkada

DPW PAN Malut Siap Menangkan Merlisa

Wakil Ketua DPW PAN Malut Rahman (Kiri), Wakil Sekretaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus (kanan), saat konfrensi pers Jumat 19 Juni 2020 || Foto: Kho

Ternate, Hpost – DPD PAN diwajibkan mengamankan keputusan partai, karena puncak tertinggi dalam organisasi kepartaian adalah DPP.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus yang didampingi salah satu wakil ketua Rahman Mustafa kepada wartawan Jumat 19 Juni 2020, meluruskan Polemik SK B.11 KWK yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) kepada pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa- Jhudi Taslim.

“Sebagai kader Partai, bahwa putusan atau sikap DPP yang mengeluarkan SK adalah sah-sah saja. Pada prinsipnya semua kader partai wajib memberikan dukungan dan siap memenangkan Merlisa dan Jhudi Taslim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.

Sementara salah satu Wakil Ketua DPW PAN Malut Rahman Mustafa menambahkan, sebelumnya DPD PAN Kota Ternate mengusulkan lima nama bakal calon ke DPW PAN untuk di tindaklanjuti ke DPP. Dari lima nama tersebut DPP resmi mengeluarkan SK B1 KWK kepada pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa-Jhudi Taslim.

“ Dari lima nama salah satunya Merlisa juga ikut tahapan penjaringan yang dilakukan DPD PAN Kota Ternate dan itu wajar-wajar saja kalau DPP mengeluarkan SK B1 KWK kepada Merlisa- Jhudi Taslim,” katanya.

Lanjut dia, apabila kader partai tidak mendukung dan mengamankan keputusan DPP, akan diberikan sanksi tegas yang di atur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (Ad/RT). Terkait dengan sanksi itu wewenang DPP.

Penulis: Red

Baca Juga