Lahan

Diam-diam, PT WBN Serobot 147 Hektare Lahan Pemda Halmahera Tengah

Masyarakat adat aksi memblokade jalan yang dibuat perusahaan di lahan adat, 2013 silam || Foto: AMAN Maluku Utara

Weda, Hpost - Lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah seluas 147 hektar di Nuspera I dan II, Desa Lelilef dan Sawai Kecamatan Weda Tengah diserobot PT. Weda Bay Nickel.

Hal itu diketahui setelah Panja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah melakukan kunjungan kerja yang melibatkan Bappelitbangda, BPKAD dan Dispenda serta Badan Pertahanan Nasional di lokasi tersebut, pekan kemarin.

“Ternyata secara faktual di lapangan lahan seluas 147 hektare sudah dikelola dan seluruhnya telah dikuasai PT Weda Bay Nikel (WBN). Bahkan, batas lahan tersebut hampir tidak diketahui titik kordinatnya,” kata Ketua Panja Nuryadin Ahmad, kepada Halmaherapost.com.

Menurut Nuryadi, secara administrasi pelepasan hak pemda Halmahera Tengah (Halteng), ke PT WBN untuk kepentingan pembangunan bandara di Areal Blok Nuspera hanya 43 Hektar. Itu artinya, masih tersisa 147 Hektar.

"Ini aset Pemda yang ketika ada pihak yang mau kelola harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah daerah," kata Nuryadin, kemarin.

Ditanya soal klaim pemda terhadap blok Nupera, Ketua Bapemperda ini menjelaskan, tanah di blok Nuspera menjadi aset pemda karena areal perkebunan kelapa yang dikuasai negara. Negara kemudian memberikan kuasa kepada PT. Perkebunan Nusantara XIV untuk mengelola areal tersebut.

Setelah sekian tahun perusahan perkebunan mengelola kebun negara itu, selanjutnya PT. Perkebunan nusantara XIV mengembalikan kepada negara sebagai areal non ekonomis kepada menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Keuangan (Menkeu). Melalui dua Kementerian itu, diterbitkan surat pelepasan hak kepada kepada pemerintah daerah pada tahun 1985.

"Jadi dengan dasar itu kemudian PT. Perkebunan nusantara melakukan serah terima areal Non Ekonomis PNP XXVIII di Maluku tanggal 25 Agustus 1986 antara Direktur Utama PTP kepada Gubernur Kepala daerah tingkat I maluku dengan sejumlah dokumen yang sangat lengkap. Jadi masi masa provinsi maluku dulu," beber Yadin saapan akrab Nuryadin.

Dalam lampiran dokumen tersebut secara Jelas menyebutkan lokasi khusus untuk Kabupaten Halmahera Tengah terdapat 3 Lokasi, diantaranya Tilope I, II, dengan luas 365,62 Hektar, Nuspera I, II, 190,94 ha, Samdi 73,84 ha.

"Ini kami jelaskan agar publik Halteng memahami kenapa blok nuspera diklaim sebagai aset Pemda Halteng," tutupnya.

Sementara itu, Panja sebelum ke lokasi, kata Nuryadin, lebih dulu melakukan pertemuan untuk mendapat informasi dengan beberapa tokoh masyarakat di kantor Camat Weda Tengah. Dari pertemuan itu, Panja mendapat informasi bahwa pada tahun 2012 - 2013 ada ganti rugi lahan di lokasi Nuspera I dan II oleh PT. WBN dengan masyarakat.

"Yang jadi pertanyaan adalah PT. WBN mengetahui bahwa lahan itu adalah aset pemda, kenapa harus ada ganti rugi lahan dengan orang yang mengklaim itu hak milik mereka," jelasnya.

Selain itu, terdapat lahan seluas1 hektare lahan di blok Nuspera II diklaim oknum tertentu jadi milik mereka dengan dasar SKT dari Kepala Desa (Kades).

"Bagi kami ini sebuah mal adminisitrasi pemerintahan yang nanti berakibat hukum," tegasnya.

Untuk itu, Panja mendesak pemda segera ambil alih 1 hektare lahan yang dikontrakan ke PT STM, salah satu kontraktor mining PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

"Permasalahan berikutnya juga terkait dengan areal Nuspera sebagian besar sudah di sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan, tapi anehnya itu juga tidak dilaporkan ke pemerintah daerah," papar politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota DPRD Dapil II Halteng ini menuturkan, Panja DPRD statusnya dinaikkan menjadi Panitia Khusus (PANSUS), sehingga ada hak penyidikan dan penyelidikan khususnya blok Nuspera I dan II.

"Saya berharap kepada para pihak baik person maupun lembaga yang terlibat dalam persoalan Nuspera agar lebih kooperatif dengan kerja Pansus nantinya, sehingga problem lahan di blok Nuspera bisa ada titik penyelesaian," tandasnya.

Anggota DPRD tiga periode ini, pun berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pemerintahan, segera membuat sertifikat aset-aset khususnya tanah pemda yang telah dibebaskan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), baik di dalam Kota Weda maupun luar Kota Weda.

"Saya tegaskan ke pemda agar segera menyurat juga ke PT. WBN untuk melaporkan secara transparan kepada Pemda Halteng, seluruh dokumen terkait proses jual beli lahan yang ada di blok Nuspera," tegasnya, seraya mengungkapkan, pansus bakal berupaya secara maksimal menyelesaikan masalah blok Nuspera,

Penulis: Ino
Editor: Red

Baca Juga