Covid-19
Kapal Rute Manado-Jailolo Beroperasi, Ini Syarat untuk Penumpang

Jailolo, Hpost - Kapal rute Manado Jailolo kembali beroperasi secara bersyarat bagi para penumpang. Pembukaan akses antar provinsi tersebut mengacu pada surat edaran menteri perhubungan.
Salah satu Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ardiman, mengatakan, persyaratan yang dibawa oleh penumpang diantaranya surat hasil rapid test, dan surat keterangan sehat dari dokter. Itu menjadi syarat mutlak perjalanan antar provinsi.
Berdasarkan pantauan Halmaherapost.com sekitar pukul 10.40 WIT, Senin 22 Juni KM. Permata Bunda tiba di pelabuhan Kelas III Jailolo dengan mengangkut penumpang sebanyak 31 orang dan membawa serta logistik.
“31 penumpang itu berdasarkan surat hasil Rapid tes yang dibawa dinyatakan hasilnya non reaktif,” Ardiman.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo Jemmy Tuhumury , mengatakan, pembukaan akses rute Manado-Jailolo mengacu surat edaran Menteri Perhubungan terbaru Nomor: SE 25 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Jemmy, bilang penumpang harus mengantongi hasil Rapid Test maupun PCR dan surat perizinan yang harus dilengkapi dari Gugus Tugas setempat.
"Seperti Kota Ternate yang ada acuan seperti Surat yang dikeluarkan dari Kadinkes, bahwa hubungan antar provinsi wajib dengan Rapid Test kalau antar kabupaten/kota harus ada nya surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, sementara dari Manado juga sama seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate," pungkasnya.
Komentar