Pedagang Ikan

Pemda Lamban, Pedagang Ikan Mengadu di Kepolisian

Para pedagang saat membuat kesepakatan di Polres Kepulauan Sula, pada Senin 22 Juni 2020 || Foto: Tat/Hpost

Sanana, Hpost - Pengusiran pedagang ikan musiman di pasar Basanohi, Sanana Kepulauan Sula, terus berulang. Namun, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula terkesan membiarkan, sehingga kesepakatan diambil setelah para pedagang mendatangi pihak kepolisian.

Dalam catatan Halmaherpost.com, pengusiran terhadap pedagang ikan musiman di pasar Basanohi terjadi sebanyak dua kali. Pedagang dari tiga desa Waiboga, Fokalik, Sekom, dirombak pertama kali diusir pada Rabu 8 April 2020. Sementara pengusiran kedua terjadi di tengah pandemi, yakni pada 3 Mei 2020. Padahal, pada pengusiran pertama sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun, masalah tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

"Beberapa kali telah dijanjikan oleh pihak dinas pasar, akan menyelesaikan persoalan pedagang ikan musiman dan tetap. Tapi tidak ada hasilnya hingga saat ini," kata salah satu pedagang ikan, Muslim Lek, Halmaherapost.com, usai membuat kesepakatan dengan pedagang musiman di Polres Sula, Senin 22 Juni 2020.

Muslim kesal, karena pemerintah daerah dinilai tidak serius menyelesaikan masalah pasar. Menurutnya, pedagang ikan tetap di pasar Basanohi bukannya tidak mau pedagang ikan musiman berjualan di pasar. Akan tetapi, para pedagang ikan tetap menganggap pemerintah daerah dalam hal Dinas pasar tidak becus mengurus masalah pasar.

Sementara Maisara Masuku, pedagang ikan musiman merasa dikucilkan, sebab seringkali diusir dan tidak diperbolehkan berjualan ikan di Desa Fogi oleh pedagang ikan tetap.\

Baca Juga: Berebut Tempat Jualan Ikan di Pasar Basanohi Sanana

Baca Juga: 'Mancari' di Tengah Pendemi, Pedagang Ikan Malah Diusir dari Pasar Basanohi

"Padahal sudah berapa kali pihak dinas terkait turun ke pasar dan berunding akan tetapi hasilnya nihil, sebab selesai cerita selesai juga komitmen awal. Seharusnya kita semua masyarakat Sula saling hargai satu dengan yang lain, karena posisinya untuk cari hidup. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, kemudian untuk biayai anak sekolah dengan kondisi krisis keuangan di Sula," paparnya.

Maisara memastikan, pengusiran mereka akan terus berlanjut jika Pemerintah daerah tidak membuat aturan yang menguatkan para pedagang ikan musiman.

“Karena janji tanpa adanya realisasi sama halnya dengan bohong,” ucapnya.

Terpisah Sofiah Sjamlan kepala Dinas Koperindag Sula mengatakan, pedagang ikan musiman telah membuat kesepakatan tetap berjualan di belakang apotek Nabila, di desa Fogi Kecamatan Sanana.

Para pedagang ikan pasar Basanohi, Sanana, saat berada di halaman Polres Kepulauan Sula, pada Senin 22 Juni 2020 || Foto: Tat/Hpost

“Akan adanya satu kesepakatan dan itu akan dipegang oleh pedagang ikan tetap dan pedagang musiman. Apabila ke depan dilarang maka akan berurusan dengan pihak kepolisian.”

“Ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi telah sepakati bersama. Pedagang tetap juga tidak boleh langgar, pedagang musiman juga tidak boleh langgar. Bagi siapa yang melanggar akan berurusan dengan polisi," jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Sofyan, mengambil langkah agar pedagang ikan mendapat perlindungan. Ia mengaku, persoalan di pasar sudah berlangsung lama. Namun, pihaknya tidak tahu menahu soal persoalan yang lalu.

“Setelah dipelajari, pedagang ikan tetap tidak mau pedagang lain untuk berjualan. Akan tetapi, pedagang akan diakomodir semuanya. Akan ada pengawalan dari satpol PP yang mengawalnya,” tuturnya.

Sofyan bilang, ke depan akan ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI). “Jadi pedagang ikan akan terpusatkan, tidak lagi berpencar, karena akan diatur oleh TPI,” janjinya.

Penulis: Tat
Editor: Firjal

Baca Juga