Pencemaran Lingkungan

Diberhentikan Sementara, PT BPN Dideadline dengan Lima Paksaan Pemerintah

Weda, Hpost – Pemerintah Daerah, Halmahera Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan deadline kepada PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) untuk melakukan perbaikan. Perusahaan juga dituntut pemda melaksanakan lima paksaan pemerintah selama jangka waktu 30 hari.

Deadline itu diberikan menyusul dugaan pencemaran lingkungan di Desa Wale Kecamatan Weda Utara akibat aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.

Sebelumnya, Senin15 Juni 2020, Pemda Halteng secara resmi melalui Wakil Bupati Abdurahim Odeyani telah melakukan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT BPN.

Tak sampai di situ, sikap pemda berdasarkan data investigasi dan observasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 12 Juni 2020.

Baca Juga: Pemda Halmahera Tengah Hentikan Sementara Aktivitas PT BPN

Baca Juga: Sungai Waleh Tercemar, PT BPN Harus Diberi Disanksi

Baca Juga: Tinjau Lahan yang Dirusak, Komisi III DPRD Halmahera Tengah Temui BPN

Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan PPLH, Abu Yasin Jainal kepada Halmaherapost.com, Rabu 24 Juni 2020, mengatakan, telah melakukan observasi lakukan observasi sampai di lokasi tambang, wawancara dengan masyarakat, dan juga wawancara langsung ke pihak perusahaan.

Dari hasil investigasi dan observasi, papar Abu, Pemda Halteng melalui DLH mengeluarkan lima paksaan sejak yang sudah berlangsung sejak 15 Juni 2020. Lima paksaan pemerintah itu wajib dijalankan perusahaan.

Grafis: Layank/Hp

Menurutnya, masyarakat memang mengakui bahwa ada kurang lebih beberapa hari yang lalu terjadi pencemaran itu sampai ke laut. Semasa observasi, perusahaan dinilai sangat kooperatif dengan mengakui terjadi ada kelalaian pengelolaan di tambang.

“Saat hujan lumpur mengarah ke sungai. Titiknya mereka sudah temukan sementara dalam tahap untuk melakukan perbaikan," jelasnya.

Abu juga menjelaskan dengan informasi itu atas perintah Kepala Dinas melakukan investigasi. Sehingga pihaknya berkesimpulan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara.

Sesuai rujukan itu pihaknya gunakan Pasal 76 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 terkait dengan sanksi administrasi. Sebab di dalam UU nomor 32 pasal 80 menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penghentian sementara.

"Kalau di sanksi administrasi yang umumnya itu ada surat teguran 1,2 dan 3 dan selanjutnya. Tapi di langkah ini kami langsung lakukan penghentian sementara karena berpikir dampak ke depan," cetusnya.

Abu juga menambahkan, dalam sanksi itu ada paksaan pemerintah salah satunya melakukan penyegelan di lokasi yang dianggap potensi mencemari.

"Jadi kami kemarin di PT BPN itu, kami koordinasi dengan pihak perusahan untuk penghentian lokasi yang berpotensi mencemari sungai waleh. Di lokasi di tempat pengolahan limbah kami hentikan," ungkapnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga