Pencemaran Lingkungan

Pemda Halmahera Tengah Hentikan Sementara Aktivitas PT BPN

Wakil Bupati Halteng Abdurahim Odeyani, saat diwawancarai awak media, Senin 15 Juni 2020 || Foto: Risno/Hpost

Weda, Hpost - Pemerintah Daerah Halmahera Tengah  menghentikan sementara aktivitas PT Bhakti Pertiwi Nusantara yang telah mengakui mencemari sungai Waleh di Weda, Halmahera Tengah.

Sebelumnya, Kamis 11 Juni 2020, PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), kepada Komisi III DPRD Halmahera Tengah, mengakui telah terjadi sedimentasi air akibat aktivitas pertambangan nikel .

“Untuk saat ini Pemda berkepentingan sementara untuk menghentikan salah satu aktivitas perusahaan nikel yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Wakil Bupati Halteng, Abdurahim Odeyani kepada Halmaherapost.com, Senin 15 Juni 2020.

Menurut orang nomor dua di Halmahera Tengah (Halteng) ini, setelah pihaknya melakukan pengamatan, ternyata produksi yang dilakukan PT. BPN itu terbalik.

Baca Juga: Air Saloi di Halmahera Tengah Diduga Telah Dicemari Aktivitas Tambang

Baca Juga: Limbah Tambang di Halmahera Tengah Diduga Cemari Sumber Air Bersih

Baca Juga: Sudah Setahun Belum Direalisasi, PT BPN Bikin Janji Lagi

Baca Juga: Sungai Waleh Tercemar, PT BPN Harus Diberi Disanksi

Seharusnya, kata Abdurahim, perusahaan menyediakan sediment pond (tampungan air-limbah) terlebih dahulu, baru bisa melakukan mining atau penambangan, bukan sebaliknya

"Kami belum menemukan apakah merusak biota ataupun belum. Karena kami masih melakukan penelitian melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Imo sapaan akrab Abdurahim.

Imo menegaskan, jika hasil laboratorium ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UU, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, agar segera dicabut izin penambangan tersebut.

Ketika ditanyakan soal kunjungan DPRD apakah sudah direkomendasikan kepada pemerintah daerah, Imo mengaku belum menerima rekomendasi.

"Ini hasil pengamatan kami sendiri," tandasnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga