Pencemaran Lingkungan
Pemda Halmahera Tengah Hentikan Sementara Aktivitas PT BPN
Weda, Hpost - Pemerintah Daerah Halmahera Tengah menghentikan sementara aktivitas PT Bhakti Pertiwi Nusantara yang telah mengakui mencemari sungai Waleh di Weda, Halmahera Tengah.
Sebelumnya, Kamis 11 Juni 2020, PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), kepada Komisi III DPRD Halmahera Tengah, mengakui telah terjadi sedimentasi air akibat aktivitas pertambangan nikel .
“Untuk saat ini Pemda berkepentingan sementara untuk menghentikan salah satu aktivitas perusahaan nikel yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Wakil Bupati Halteng, Abdurahim Odeyani kepada Halmaherapost.com, Senin 15 Juni 2020.
Menurut orang nomor dua di Halmahera Tengah (Halteng) ini, setelah pihaknya melakukan pengamatan, ternyata produksi yang dilakukan PT. BPN itu terbalik.
Baca Juga: Air Saloi di Halmahera Tengah Diduga Telah Dicemari Aktivitas Tambang
Baca Juga: Limbah Tambang di Halmahera Tengah Diduga Cemari Sumber Air Bersih
Baca Juga: Sudah Setahun Belum Direalisasi, PT BPN Bikin Janji Lagi
Baca Juga: Sungai Waleh Tercemar, PT BPN Harus Diberi Disanksi
Seharusnya, kata Abdurahim, perusahaan menyediakan sediment pond (tampungan air-limbah) terlebih dahulu, baru bisa melakukan mining atau penambangan, bukan sebaliknya
"Kami belum menemukan apakah merusak biota ataupun belum. Karena kami masih melakukan penelitian melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Imo sapaan akrab Abdurahim.
Imo menegaskan, jika hasil laboratorium ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UU, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, agar segera dicabut izin penambangan tersebut.
Ketika ditanyakan soal kunjungan DPRD apakah sudah direkomendasikan kepada pemerintah daerah, Imo mengaku belum menerima rekomendasi.
"Ini hasil pengamatan kami sendiri," tandasnya.
Komentar