Kepala Desa

Diduga Berbuat Asusila dan Arogan, Warga Desa Kuri Pasai Tuntut Kades Dicopot

Ratusan warga Desa Kuri Pasai Kecamatan Jailolo, pada Senin 29 Juni 2020, saat mendatangi kantor Camat Jailolo, untuk berunjuk rasa sekitar pukul 15.00 WIT || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Kepala Desa Kuri Pasai Joshua Mesdila dituntut segera dicopot dari jabatannya lantaran dinilai arogan mengambil keputusan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan diduga tersandung kasus asusila terhadap dua warga.

Hal itu dituntut oleh ratusan warga Desa Kuri Pasai Kecamatan Jailolo, pada Senin 29 Juni 2020, saat mendatangi kantor Camat Jailolo, untuk berunjuk rasa sekitar pukul 15.00 WIT.

Dalam unjuk rasa yang menggunakan 4 mobil pick up, Koordinator aksi Christian Sipakua menyampaikan, penggantian Bendahara, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan dan juga ketua Karang Taruna tidak sesuai regulasi ataupun aturan yang berlaku.

"Seperti Ketua Karang Taruna yang telah diangkat namun dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh Kades Kuri Pasai Joshua Mesdila,” ujarnya

Atas masalah tersebut, ia mendesak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga segera dicopot atau diberhentikan karena dinilai tidak bekerja sesuai koridor.

Selain itu, Christian membeberkan bahwa kades juga tersandung dugaan tindakan asusila.

“Kades  diduga melakukan pelecehan terhadap dua warga Desa Kuri Pasai atau percobaan pemerkosaan karena ada ajakan berhubungan badan atau pelecehan seksual,” paparnya.

Perlakuan asusila yang diduga dilakukan oleh Kades ini menurutnya dilakukan di Kantor Desa dan ini sejak 2017. Dugaan tersebut telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Halmahera Barat.

“Kades Kuri Pasai ini pernah dipidanakan pada tahun 2018 lalu, terkait dengan kasus pemalsuan dokumen atau tanda tangan dengan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Camat Jailolo, Haerudin Saifuddin, saat menemui masa aksi meminta agar masyarakat ikut membantunya.

"Bantu pe saya torang cari Kepala Desa pe celah la torang kase barenti pe dia," ungkap Camat.

Terkait tuntutan, Haerudin bilang, pemberhentian Kades itu ada tahapan. Laporan masuk ke Kecamatan dulu, selanjutnya ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian. Hanya saja terkait masalah tersebut pihaknya belum menerima laporan secara resmi.

" Silahkan warga masukkan poin bukti-bukti laporan  yang kuat diduga dilakukan oleh Kades," pungkasnya

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga