Pekuburan Cina

102 KK Diultimatum Angkat Kaki dari Areal Pekuburan Cina

Yayasan Cahaya Bhakti (YBC), Hartono Litan, saat diwawancarai wartawan usai Rapat Dengar pendapat bersama DPRD, Kota Ternate, Jumat 10 Juli 2020 || Foto: Qra/Hpost

"Makanya ada negosiasi yang ditawarkan warga ke pihak yayasan dan DPRD selaku pemerintah supaya ada solusi," tuturnya.

Dia juga berharap kepada Pemerintah Kota Ternate bisa memberikan solusi.

Terpisah, kepala BPN kota Ternate Achmad Adi Shufi menjelaskan, lokasi tersebut sudah pernah diukur sudah dan sudah ada gambar situasinya telah diukur pada 1994 silam. Namun, sertifikatnya belum keluar.

"Berdasarkan aturan tidak ada masa berlaku surat ukur, karena tidak disebutkan dalam aturan, jadi sejauh ini belum ada sertifikatnya," tegasnya.

Papan larangan membangun di areal pekuburan Cina, pada Rabu 8 Juni 2020 || Foto: Firjal/Hpost

Soal sertifikat Belanda yang dipegang oleh Yayasan Cahaya Bhakti itu, lanjut Achmad, itu hanya melihat secara sekilas saja.

"Untuk asal usulnya saya belum bisa bicara banyak nanti mereka (yayasan) datang ke Kantor, tunjukan surat-suratnya baru bisa saya bicara soal itu," jelasnya

Ia pun mengaku, berdasarkan sertifikat Belanda tersebut juga bisa dijadikan sebagai dasar.

"Sertifikat Belanda itukan tanah eigendom. Sebenarnya itu bukan sertifikat tapi itu tanda bukti pajak," tukasnya

Dia juga mengaku, berdasarkan aturan semua hak-hak Barat seperti sertifikat Belanda itu, setelah berlakunya UU PA tahun 60 harus di konversi.

"yayasan Cahaya Bhakti , sejauh ini kami belum punya datanya, kami belum tahu penyerahannya seperti apa," tandasnya

Untuk pengukuran kembali, tambah Achamd , nanti dari pihak yayasan yang datang ke Kantor meminta untuk pengukuran lagi. Setelah itu baru dilihat kelengkapan berkas seperti apa baru bisa ditindak lanjuti.

"Kita dari BPN  sifatnya melindungi yang berhak atas tanah tersebut, artinya siapa yang menunjukan bukti terhadap tanah tersebut, nama Negara wajib melindungi," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga