Pekuburan Cina
102 KK Diultimatum Angkat Kaki dari Areal Pekuburan Cina

"Makanya ada negosiasi yang ditawarkan warga ke pihak yayasan dan DPRD selaku pemerintah supaya ada solusi," tuturnya.
Dia juga berharap kepada Pemerintah Kota Ternate bisa memberikan solusi.
Terpisah, kepala BPN kota Ternate Achmad Adi Shufi menjelaskan, lokasi tersebut sudah pernah diukur sudah dan sudah ada gambar situasinya telah diukur pada 1994 silam. Namun, sertifikatnya belum keluar.
"Berdasarkan aturan tidak ada masa berlaku surat ukur, karena tidak disebutkan dalam aturan, jadi sejauh ini belum ada sertifikatnya," tegasnya.
Soal sertifikat Belanda yang dipegang oleh Yayasan Cahaya Bhakti itu, lanjut Achmad, itu hanya melihat secara sekilas saja.
"Untuk asal usulnya saya belum bisa bicara banyak nanti mereka (yayasan) datang ke Kantor, tunjukan surat-suratnya baru bisa saya bicara soal itu," jelasnya
Ia pun mengaku, berdasarkan sertifikat Belanda tersebut juga bisa dijadikan sebagai dasar.
"Sertifikat Belanda itukan tanah eigendom. Sebenarnya itu bukan sertifikat tapi itu tanda bukti pajak," tukasnya
Dia juga mengaku, berdasarkan aturan semua hak-hak Barat seperti sertifikat Belanda itu, setelah berlakunya UU PA tahun 60 harus di konversi.
"yayasan Cahaya Bhakti , sejauh ini kami belum punya datanya, kami belum tahu penyerahannya seperti apa," tandasnya
Untuk pengukuran kembali, tambah Achamd , nanti dari pihak yayasan yang datang ke Kantor meminta untuk pengukuran lagi. Setelah itu baru dilihat kelengkapan berkas seperti apa baru bisa ditindak lanjuti.
"Kita dari BPN sifatnya melindungi yang berhak atas tanah tersebut, artinya siapa yang menunjukan bukti terhadap tanah tersebut, nama Negara wajib melindungi," tandasnya.
Komentar