DPRD

DPRD Halmahera Tengah Menilai Bupati Edy Terkesan ‘Abuse Of Power’

Wakil Ketua II, Hayun Maneke || Foto; Istimewa

Weda, Hpost - DPRD Halmahera Tengah menegaskan, Bupati Edy Langkara untuk tidak membuat kegaduhan di tubuh pemerintah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke kepada Halmaherapost.com, Selasa 21 Juli 2020, mengatakan Bupati Edy tidak boleh menggiring urusan politik dalam berpemerintahan.

"Jangan Anda bikin pemerintahan daerah ini menjadi pincang gara-gara DPRD tidak bisa melakukan tugasnya hanya karena seorang sekwan yang tidak lagi beraktivitas. Jangan menggiring urusan politik dalam soal kepentingan ini," tegas Hayun.

Mengenai pengusulan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disampaikan unsur pimpinan DPRD itu berdasarkan kewenangan kepala daerah mengangkat dan memberhentikan sekwan.

" Tapi harus diketahui itu bukan kewenangan yang absolut, karena prosesnya masih membutuhkan persetujuan pimpinan DPRD. Itu jelas diatur dalam ketentuan Pasal 205 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda," beber dia.

Menurut Hayun, DPRD juga memiliki alasan yang kuat dalam mengusulkan sekwan saat ini untuk diganti dengan Plt yang ditunjuk bupati. Sebab yang bersangkutan tidak lagi beraktivitas bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD.

"Kita juga tidak tahu keberadaannya dimana sekarang," cetusnya.

Ulah sekwan ini juga, kata dia, mempengaruhi proses pelayanan administrasi dan operasional yang berkaitan dengan tugas-tugas pimpinan dan anggota.

Sementara saat ini DPRD menghadapi berbagai agenda rakyat yakni paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, belum lagi pembahasan KUA-PPAS, termasuk dalam waktu dekat ini ada pembahasan APBD-P 2020 serta beberapa Ranperda penting.

"Kalau ini tidak diganti, sama artinya Bupati tidak mau agenda-agenda tersebut dilaksanakan. Agenda tersebut kan dalam ketentuan undang-undang menjadi domain-nya DPRD," jelasnya.

Masih menurut Hayun, kepada bupati, ini bukan perkara suka tidak suka, ini soal berpemerintahan. Yang disebut pemerintahan daerah itu ada bupati dan Wakil Bupati juga ada DPRD.

"Dalam tugas-tugasnya DPRD dibantu seorang sekretaris DPRD," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Hasan Bahta

Baca Juga