Anggaran

Habiskan Rp12 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Wali Kota Pertanyakan Kinerja DPRD Tikep

infografis: Layank/Hpost

Tidore, Hpost – Penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tidore Kepulauan ternyata lebih besar dari biaya perjalanan dinas Wali Kota Tidore dan Wakil Wali Kota Capt H.Ali Ibrahim-Muhammad Sinen yang disoroti pada LPP APBD tahun 2019, 29 Juli kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun Halmaherapost.com, perjalanan dinas DPRD Kota Tidore Kepulauan, dalam kurung waktu 2019 dianggarkan Rp12.432.194.500, sedangkan Wali Kota dan Wakil Walikota perjalanan dinas luar dan dalam daerah dialokasikan Rp6.410.000.000.

“Anggaran yang kami pakai seluruhnya tertanggungjawab bukan untuk kepentingan pribadi, seluruhnya kepentingan kedinasan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai pejabat Negara,’’ kata Ali Ibrahim, kepada Halmaherapost.com, Senin 3 Agustus 2020.

Ali Ibrahim, menjelaskan, realisasi anggaran perjalanan Dinas Wali kota dan Wakil Wali kota TA. 2019 baik luar dan dalam daerah sebesar  Rp 5.407.823.017 dengan menyisakan SILPA bagi daerah senilai  Rp1.002.176.983

Sementara itu, DPRD sepanjang TA 2019 dengan alokasi anggaran Rp12.432.194.500  penggunaannya seniliai Rp12.269.485.365, atau menyisakan SILPA bagi daerah hanya senilai  Rp162.709.135.

“Dari angka ini antara faedah dan mudarat bagi daerah saya pikir masyarakat lebih memahaminya, sehingga langkah politik DPRD dengan menolak pelaksanaan APBD tahun 2019 dinilai Wali Kota hanyalah upaya menyudutkan Pemerintah yang tidak terlalu subtansial , terutama pandangan fraksi yang diluar LPP pelaksanaan APBD tahun 2019,’’ ujarnya

Ali menegaskan , untuk tahun 2019 perjalanan dinas terbesar dirinya yakni memenuhi undangan ke luar negeri mengenai persoalan Magelhens yang menghasilkan akan terselenggaranya kegiatan  Sail Tidore 2021 akan datang.

Begitu juga dengan Wakil Wali Kota mengurusi persoalan pemerintahan daerah ke Pemerintah pusat.

“Nah, DPRD dari penggunaan itu apa yang dihasilkan untuk daerah sampai-sampai mereka begitu menyoroti perjalanan dinas kami yang secara administrasi tertanggungjawab melalui lembaga berkompeten di mata Hukum,’’ papar Ali.

Terkait besarnya perjalanan dinas dalam daerah, menurut Ali, wajar-wajar saja  karena ada penambahan untuk Wakil Wali Kota pada anggaran perubahan yang peruntukannya tidak melebihi pagu yang ditetapkan.

“Kenapa baru sekarang DPRD mempermasalahkan dalam laporan pelaksanaan pembahasan APBD tahun 2019. Ataukah jangan-jangan DPRD tidak melihat atau tidak tau sama sekali mata anggaran yang disodorkan Pemerintah yang hanya terfokus pada penganggaran pembiayaan infrastruktur belaka sehingga mengabaikan usulan-usulan ini, sisi lain penggunaannya tidak menjadi masalah dalam LPP APBD tahun 2019,’’ sebut Ali .

Ali Ibrahim merinci, perjalanan dinas luar daerah yang disoroti empat Fraksi, yang ditetapkan untuk Wali Kota Rp 900.000.000, dengan realisasinya Rp 603.705.000, dengan sisa untuk Silpa Rp 296.295.000. Sedangkan pagu anggaran untuk Wakil Wali Kota sebesar Rp 950.000.000 realisasi Rp 732.604.000. dengan sisa yang dikembalikan ke kas daerah menjadi Silpa Rp 396.923.000.

Dengan demikian, total dalam setahun pengembalian ke kas daerah tahun 2019 sebanyak Rp 885.408.983.

“Artinya sorotan empat fraksi yang menyatakan angka fantastik nilai perjalanan dinas merupakan pernyataan mengada-mengada tanpa dilandasi sebuah data yang valid dan regulasi yang pasti,” tuturnya.

Ali mempertanyakan, efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD yang dinilai mandul dari sisi produk hukum inisiatif DPRD.

“Berapa banyak produk Hukum atau perda inisiatif DPRD kota Tidore selama ini dari anggaran perjalanan dinas mereka yang nilainya begitu besar.”

“Kalau mereka merasa perjalanan dinas kami begitu besar kenapa saat pembahasan APBD tidak mereka kurangi. Simple saja kan dan temuan bukan hanya di pemerintah daerah tetapi juga DPRD yang diselesaikan sesuai rekomendasi BPK,’’  tutup Ali.

Penulis: Red

Baca Juga