Covid-19

Gustu Malut Kosongkan Pasien dari Sahid Hotel

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir || Foto: Dim

Sofifi, Hpost – Sahid Bella Hotel Ternate sebagai tempat lokasi karantina pasien Covid-19 Maluku Utara (Malut) akan dibubarkan pada akhir Agustus. Pasalnya,  Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Maluku Utara, sudah tidak lagi memakai Hotel tersebut sebagai lokasi karantina pasien terpapar Corona.

Sekretaris Gustu Malut, Samsuddin A Kadir kepada Wartawan, Selasa 11 Agustu 2020, mengatakan, penetapan gawat darurat berakhir pada 29 Agustus 2020, tetapi Gustu akan melakukan rapat agar mengkaji kembali.

“Namun, pengkajian internal Hotel kita tidak lanjutkan lagi, dan akan di pindahkan ke Sofifi, tapi ini juga belum ada keputusan,” ungkapnya.

Pasien yang terpapar corona sudah mulai berkurang. Saat ini, lokasi karantina, yakni Hotel Sahid masih dipakai para petugas kesehatan untuk beristirahat.

“Kita pindahkan lokasi karantina di Sofifi juga ada permintaan dari Direktur RSUD Chasan Boesoirie bahwa, harus menyiapkan 12 kamar untuk para Tim Medis yang melakukan perawatan pasien positif covid,” ucapnya.

Menurut Samsuddin, perawat yang menangani pasien positif tidak langsung pulang ke rumah tetapi harus dikarantina selama satu Minggu baru bisa dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dalam protocol revisi ke-5 memaksakan petugas bekerja lebih keras, karena pasien dipulangkan ke rumah dalam kondisi masih sakit dan bisa saja pasien tersebut bisa bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.

“Begitu juga selama 14 hari tidak lagi dilakukan Swab, dan langsung dikatakan sembuh,” tuturnya.

Harus ada upaya dalam penanganan berdasarkan protocol kesehatan, maka Satgas harus mempunyai cara untuk bisa mendisiplinkan masyarakat. Begitu juga, Bupati/Walikota harus menyiapkan Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota terkait dengan sanksi dalam aturan itu.

“Sanksi itu berdasarkan Pergub dan Perwali dan Perbu. Misalnya, tidak ada masker sanksinya apa ? dan sebagainya,” terangnya.

Penulis: Dim
Editor: Firjal

Baca Juga