Pilkada Serentak

Pilkada Serentak, Pudja: Kampanye Virtual Diatur dalam PKPU

Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

Ternate, Hpost - Di era pandemi sekarang ini, segala sesuatu yang dilakukan seseorang maupun kelompok, tidak jauh dari yang mananya dunia virtual. Nah, begitu pula dengan sistem kampanye yang nanti diberlakukan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.

Kepada Halmaherapost.com, Kamis 13 Agustus 2020, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Pudja Sutamat menjelaskan, sistem kampanye yang nanti dilakukan adalah sistem kampanye yang bersifat virtual. Hal itu, tertuang dalam Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU-RI) No 6 tahun 2020.

Pada PKPU-RI, kampanye yang bersifat virtual diatur dalam pasal 56 sampai dengan pasal 64. Yang metode kampanye tertuang pada pasal 57. Yang berbunyi, dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pudja ,menjelaskan, penjelasan pasal 57 ada pada pasal 58, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog diselenggarakan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon) dan/atau Tim Kampanye dengan ketentuan :

  1. Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup.
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye.
  3. Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan D. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat. Serta, Parpol atau gabungan Parpol, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye melalui Media Daring.

Terkait debat publik atau debat terbuka, Pujang bilang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran  Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lain.

Debat hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja, tidak menghadirkan undangan, penonton atau pendukung, menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar dan siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Adapun kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar larangan yang diatur dalam pasal 63 adalah rapat umum. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai. Perlombaan. Kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik dan Melalui Media Daring.

“Semua itu tidak terlepas dari protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutupnya.

Penulis:

Baca Juga