Loloda

Dugaan Unsur Pidana Penghinaan, Paguyuban Kerajaan Loloda Kecam Pernyataan Bupati

Tobelo Hpost – Dugaan ancaman dan penghinaan yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dalam video viral berdurasi 1 menit di sosial media dikecam oleh Ketua Paguyuban Kerjaan Loloda, Mustafa Mansur. Pernyataan Bupati yang bertarung kembali dalam pemilihan bupati 2020 itu dinilai diskriminatif dan bisa dipidana.

Mustafa bilang, perkataan Pak Bupati “Kita me Pande tra bodoh sama dorang” jika disandarkan pasal Pasal 4 huruf b angka (2) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi, Tindakan diskriminatif ras dan etnis (2) yang menerangkan bahwa berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Mustafa menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Diduga Ancam Warga Loloda, Bupati Frans Manery Dilaporkan ke Bawaslu

Mustafa menjelaskan, jika dikaitkan dengan penghinaan Pasal 315 KUHP yang menerangkan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Sehingga menurut pemahaman hukum saya jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana,” tutupnya.

Penulis: Firjal

Baca Juga