Pilkada Serentak
Bawaslu Ternate Pecat Tiga Penyelanggara Pemilu
Ternate, Hpost – Tiga anggota pengawas pemilu di kecamatan Ternate Tengah dipecat. Ketiga orang tersebut yakni Koordiv Hukum Panwascam inisial IB, Pengawas Pemilu Kelurahan Inisal A, sementara Staf sekretariat panwascam Ternate Tengah inisial R.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan aspek penindakan norma terkait etik yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2019 dan edaran Bawaslu 0072 tentang mandat untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran pengawasan pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun pengawas TPS sehingga hal itu sudah jelas sesuai prosedur terkait mandat yang diberikan kepada Bawaslu.
Kifli merinci pemecatan tersebut didasarkan pada kasus yang berbeda. Kasus komisioner adalah soal penyuapan kemudian ini disengaja berkompromi dengan pascalon untuk mengubah angka-angka.
"Dalam hal ini menaikan jumlah memenuhi syarat dalam syarat verifikasi vaktual calon bahkan calon perseorangan," tandas Kifli kepada wartawan, Rabu 16 September 2020.
Sementara untuk staf sekretariat adalah ditindak lanjut dari wilayah sekretariat. “Ini adalah wilyahnya kepala sekretariat, bukan wilayah komisioner, jadi menindak lanjuti putusan itu adalah kepala sekretariat," ungkapnya
Untuk kekosongan sementara ini satu jabatan komisioner itu tidak bisa ditunggu lama-lama, karena tahapan sudah berjalan. “Dan saat ini Bawaslu memaksimalkan agar yang bersangkutan cepat dilantik,” kata Kifli.
Ia mengimbau agar jangan lagi melakukan perbuatan seperti itu, karena Bawaslu merupakan a lembaga bermarwah dalam melakukan pengawasan.
"Kita ini merupakan lembaga yang memutuskan suatu pelanggaran, maka lebih menjaga identitas dan profesional terutama dalam aspek etik, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan UU," ungkapnya.
Komentar