Pilbup Halut

Diskualifikasi Petahana Halmahera Utara Menunggu Eksekusi KPU

Bupati Halmahera Utara Frans Manery || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost - Calon bupati petahana Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery terancam didiskualifikasi dari helatan Pilkada 2020. Pasalnya, Frans terbukti melakukan pelanggaran administrasi setelah diperiksa Badan Pengawas Pemilu Halut, Maluku Utara.

"Sudah dilakukan kajian oleh Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. Dan sudah ditindaklanjuti laporan tersebut dimana perkara tersebut bernomor 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut Iksan Hamiru, Senin 21 September 2020 di Tobelo.

Iksan bilang pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi Frans ke Komisi Pemilihan Umum, pada Senin 21 September 2020.

Sebagaimana diketahui, Frans dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Joel B. Wagono dan Said Badjak, Irfan Soekoenay ke Bawaslu lantaran menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Baca juga: Diduga Ancam Warga Loloda, Bupati Frans Manery Dilaporkan ke Bawaslu
Baca juga: Dugaan Unsur Pidana Penghinaan, Paguyuban Kerajaan Loloda Kecam Pernyataan Bupati 

Disentil mengenai pelanggaran yang dibuat oleh cabup petahana, Iksan menyebutkan laporan Pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan.

“Berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Terlapor Bupati Halut sebagai petahana telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016," terangnya.

“Bawaslu Halut sendiri telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada pihak Pelapor dan Terlapor, serta beberapa saksi yang mengetahui turut hadir pada program kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBN, pada Senin tanggal 7 September 2020 di Desa Markati Kecamatan Kao Barat lalu," tukas Iksan.

Menurut Iksan, Bawaslu Halut berdasarkan kewenangannya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana adalah KPU Halut.

“Oleh karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai dengan asas keadilan pemilihan serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku," harapnya.

Terpisah, Ketua KPU Halut Muhamad Rizal ketika dikonfirmasi mengatakan, KPU bakal melakukan pengkajian guna menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan Bawaslu.

"Yang jelas, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan di mana harus melakukan kajian dulu. Setelah itu hasil kajian akan kami sampaikan secara resmi," singkat Rizal.

Penulis: Red

Baca Juga