Pilkada Serentak

Pilkada Kepulauan Sula Resmi Diikuti Tiga Paslon

Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula

Sanana, Hpost -Tiga Pasangan Calon (Paslon ) telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Tiga Paslon tersebut, diantaranya, Zulfahri Abd Duwila dan Ismail Umasugi dengan akronim (Zadi-Imam), Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), serta Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR).

Penyampaian hasil pleno penetapan serta penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba di kantor di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Rabu 23 September,  dan didampingi 4 anggota komisioner yakni, Ramli K Yakub, Hamida Umalekhoa, Samsul Teapon, Ifan Sulabesi Buamona.

Serta turut hadir masing-masing ketua tim dari tiga paslon maupun lembaga pemantau pemilu dan Bawaslu Kepulauan Sula.

Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba menyampaikan, keputusan itu berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat (3) pada peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana d ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten mengumumkan hasil penetapan pasangan calon kepada masyarakat umum.

Zulfahri Abd Duwila dan Ismail Umasugi dengan dengan partai politik pengusung, Nasdem, Barkarya, PKS jumlah kursi 5. Kemudian Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy dengan partai politik pengusung di antaranya, PDIP, Golkar, PPP, PBB, Hanura. Total jumlah kursi, 10. Sedangkan Hendrata Thes dan Umar Umabaihi, Partai  politik pengusung, Demokrat, Pan, PKB, Gerindra, Perindo jumlah kursi 10.

Yuni menuturkan, penetapan tersebut di lakukan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan calon dan pencalonan tiga paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari tiga Paslon telah memenuhi syarat melalui hasil verifikasi administrasi dan faktual dan kami suda lakukan pleno penetapan," ungkapnya.

Penulis:

Baca Juga