Penyelenggara Pemilu

Besok, Bawaslu Halmahera Tengah Periksa Camat Pantura

Koodinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halteng, Munawar Wahid | Foto: Ino/Hpost

Weda, Hpost - Diduga aktif memberikan komentar pada sejumlah status di media sosial yang berisi konten politik berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Timur, Kepala Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah Mustami Jamal terpaksa berurusan dengan Bawaslu Halteng.

Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah kepada Halmaherapost.com, Senin 5 Oktober 2020 mengatakan surat pemanggilan kepada Camat Patani Utara, Mustami Jamal sudah dilayangkan beberapa hari lalu, sehingga, senin 5 Oktober 2020 akan menghadiri panggilan.

Menurut Koodinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halteng ini, ASN tidak pantas memberikan komentar atau membuat pernyataan politik mendukung pasangan calon tertentu karena itu melanggar etika serta netralitas sebagai seorang abdi negara yang ditekankan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

"Soal etika dan netralitas ASN jelas  dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Semua sudah tegas melarang para ASN untuk ikut-ikutan dalam urusan politik (Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah)." ungkapnya.

Anggota Bawaslu Halteng yang juga mantan Wartawan ini juga berharap ASN tetap bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya, melakukan pelayanan prima bagi masyarkat dan tidak perlu bersikap politis apalagi menyangkut kepentingan Calon kepada daerah.

"Bila senang berpolitik hendaknya mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil itu lebih baik dan elegan," tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga