Omnibus

Tolak UU Omnibus Law, DPRD Halbar Janji Akomodir Tuntutan

Unjuk rasa yang dilakukan, di depan Kantor DPRD Halbar. (foto: Hpost)

JAILOLO,Hpost - Penolakan atas disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, juga dilakukan elemen Organisasi Mahasiswa (Ormas) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Unjuk rasa yang dilakukan, di depan Kantor DPRD Halbar pada Senin 12 Oktober 2020, diikuti Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND),

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Komisariat Persiapan HMI. Ke tiga organisasi mahasiswa itu menuntut DPRD Halbar menandatangani petisi penolakan, atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil seperti petani, nelayan dan buruh.

Orasi demi orasi dilakukan selama 1 jam lebih. Alhasil, massa aksi dipanggil guna melakukan hearing yang diterima Ketua DPRD Halbar Charles Richard, Anggota Fraksi Gerindra Atus Sandiang, Ketua Fraksi Golkar Joko Ahadi, Ketua Fraksi Hanura Tamin Hi Ilan, Anggota Fraksi Nasional Amanat Sejahtera Dasril Usman dan Anggota Fraksi PDIP Judid Sikawi.

Dalam hearing tersebut, Sekretaris Kota LMND Cristian yang mendapat giliran pertama mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan keresahan diseluruh lapisan organisasi dan masyarakat.

"Ini yang kemudian menjadi aspirasi kami, kemudian maksud kedatangan kami kesini untuk mendesak agar Pemda dan DPRD Halbar menolak Undang-Undang tersebut. Yang mana hal itu, dinilai sebagai metode untuk membuka kran investor asing bercokol ditanah NKRI ini. "pinta Tian (sapaan akrab-red).

"Pemerintah Pusat dan juga DPR RI mengesahkan secara diam-diam Undang-Undang ini, ditengah Pandemi Covid 19 supaya tidak ada arahan massa untuk demonstrasi. "bebernya.

Selanjutnya, Ketua Cabang GMNI Halbar Melkias Tjeho menuntut agar DPRD Halbar mengeluarkan sebuah petisi atau rekomendasi, penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Komisariat Persiapan HMI Halbar Abdul Malik Lumaela, yang menurutnya prinsipnya Undang-Undang ini harus ditolak.

"Sebagaimana DPRD Kota Tidore Kepulauan yang menolak Undang-Undang Omnibuis Law Cipta Kerja, maka tuntutan kami DPRD Halbar, juga Undang-Undang ini secara kelembagan. "pintanya.

Menanggapi tuntutan sejumlah Ormas, Ketua Fraksi Hanura Halbar Tamin Hi.Ilan mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kebijakan yang dibuat oleh penguasa tertinggi. Yang mana, kebijakan itu bukan hanya dibuat oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Melainkan, melibatkan sejumlah pakar.

"Jadi massa aksi perlu bersabar, kami akan melakukan rapat bersama semua Fraksi di DPRD, guna membahas hal ini. "ungkap Tamin yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halbar.

Ketua Fraksi Golkar Halbar Joko Ahadi mengaku pihaknya akan melakukan kajian bersama fraksi lainnya, sembari memutuskan apakah menolak Undang-Undang tersebut secara kelembagaan.

Terakhir, Ketua DPRD Halbar Charles Richard menegaksan pihaknya tidak serta merta mengambil keputusan karena masih ada pimpinan tertinggi di dalam lembaga ini.

"Saya juga punya pimpinan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kalau kami penakut, maka DPR RI juga penakut. itu karena DPR RI, juga punya atasan dan Partai Politik (parpol) semua juga berlaku disitu. "pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga