Hukum

Praperadilan Ditolak, Kejari Halteng Tetapkan RS Sebagai Tersangka

Ilustrasi

WEDA,Hpost - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi, pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) RS alias Rahmat, ditolak Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.

Sidang lanjutan, pada Senin 12 Oktober 2020. Hakim tunggal Praperadilan Kemal Syafrudin, memutuskan menolak semua dalil dan permohonan tersangka.

Demikian, status Rahmat sebagai tersangka RS dinyatakan sah. Dan akan dipanggil pekan depan.

Kepada halmaherapost.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Hayer menjelaskan, semua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka sebanyak 22 orang.

Baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah maupun pemilik lahan.

"Dari 22 saksi itu, setengah sudah kita periksa. Sedangkan lainnya akan dilakukan pemanggilan pekan depan termasuk RS sendiri. "bebernya.

Diketahui, RS selaku mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Halmahera Tengah, bersama terpidana Rani yang juga mantan Kasubag Pertanahan Pemkab Halmahera Tengah 2018 - 2019.

Telah melakukan bebarapa perbuatan, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dimana, keduanya memaksa Abubakar Bay, Malik Amin, Saban Hamim, Muhammad Lajim, Rais T. Jumati, Lasamida Kurupunda, Nirwan Zainal, Idris Ali, Julfadli Iman, Slamet Fanyiranana, Alfera L Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajrin Ibrahim dan Anas Salim.

Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan terhadap pembayaran ganti rugi, lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp 632. 361.185,00.

Tersangka bersama terpidana Rani, pada waktu penyerahan ganti rugi lahan, telah menyalahgunakan kekuasan. Dengan memaksa secara tanpa hak, dengan cara melakukan pemotongan terhadap pembayaran uang ganti rugi lahan tersebut, dengan alasan biaya pajak dan biaya ukur.

Selanjutnya, atas paksaan dari tersangka dan terpidana Rani. Para pemilik lahan, secara terpaksa memberikan uang senilai Rp 632.361.185.

Perbuatan tersangka dan terpidana Rani diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan, korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Red
Editor: Red

Baca Juga