Temuan BPK

Pelaksana Bandel, Temuan BPK pada Proyek Gedung SIKM di Halbar Ditindaklanjuti ke Kejari

Plafon Gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu, Halmahera Barat, amblas || Foto: Ari/Hpost

Jailolo, Hpost – Inspektorat Kabupaten, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, telah menindaklanjuti temuan kerugian negara terkait proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu di Desa Acango Kecamatan Jailolo.

Proyek tersebut yang menelan anggaran senilai Rp12,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 dengan pelaksana kegiatan PT. EAS.

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Julius Marau, Kamis 5 November 2020, mengungkapkan, tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada aparat penegak hukum itu, menindaklanjuti hasil audit BPK terkait temuan kerugian negara sekitar 400 juta lebih yang belum dikembalikan oleh pihak pelaksana.

Sekadar diketahui, proyek Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu Desa Acango Kecamatan Jailolo yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp12, 538 Miliar ternyata dalam progres pekerjaan bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp764 juta.

Temuan ini sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor : 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019.

Gedung SIKM Acango || Foto: Ari/Hpost

Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yang dikerjakan PT. EAS sesuai nomorkontrak 021/83/Prindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018.

Baca juga:

Temuan BPK Rp 764 Juta, Proyek Gedung Sentra Kelapa di Halmahera Barat Bermasalah

Plafon Gedung Sentra Kelapa di Halmahera Barat Senilai Rp 12 Miliar Amblas

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, Pelaksana pekerjaan PT. EAS dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337.146.657.

Jumlah ini meliputi kekurangan volume pada pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp63.471.594,. Pekerjaan pembangunan gedung pamer produksi sebesar Rp65.548.946. Pekerjaan pembangunan gedung bahan baku sebesar Rp30.808.563, dan Pekerjaan Pembangunan Gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar Rp177.317.552.

Terkait temuan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pelaksana dengan pengembalian kerugian negara, namun hanya berkisar Rp 75 juta.

"Rekomendasi secara resminya sudah kami tindaklanjuti ke Kejari Halbar sekitar dua bulan kemarin. Soal tindaklanjut seperti apa, itu sudah masuk ranahnya Kejari," terang Julius.

Rekomendasi kepada APH itu, menurut Julius, mengingat sesuai deadline 60 hari guna melakukan pengembalian kerugian negara.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindaklanjut, sehingga kami rekomendasikan ke Kejari untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino mengaku, belum mengetahui terkait rekomendasi tersebut karena belum melihat berkas yang masuk ke ruang kerjanya.

"Mungkin masih di ruangan Kasi Intel, karena masih proses penyelidikan," singkatnya.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga