Temuan BPK

Temuan BPK Rp 764 Juta, Proyek Gedung Sentra Kelapa di Halmahera Barat Bermasalah

Jailolo, Hpost - Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu Desa Acango Kecamatan Jailolo yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 12, 538 Miliar ternyata dalam progres pekerjaan bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp764 juta.

Temuan ini sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor : 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019.

Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yang dikerjakan PT. EAS sesuai nomor
kontrak 021/83/Prindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, Pelaksana pekerjaan PT. EAS dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337.146.657.

Jumlah ini meliputi kekurangan volume pada pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp63.471.594,. Pekerjaan pembangunan gedung pamer produksi sebesar Rp65.548.946. Pekerjaan pembangunan gedung bahan baku sebesar Rp30.808.563, dan Pekerjaan Pembangunan Gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar Rp177.317.552.

Sekretaris Inspektorat Halbar, Husni Mubarak melalui bagian evaluasi Fadli Husen yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Juli 2020 menjelaskan, kaitan dengan adanya temuan proyek tersebut, sebelumnya juga telah direkomendasikan ke Bupati Halbar Danny Missy dengan melayangkan surat teguran kepada Kadisperindagkop Martinus Djawa yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik kelebihan pembayaran kepada pelaksana.

Fadli memaparkan, SIKM Kelapa Terpadu sendiri secara keseluruhan ada empat paket pekerjaan, dari total anggaran Rp12.538 miliar yang dikerjakan oleh tiga kontraktor, diantaranya, PT EAS, PT Pembangunan Jaya Sakti, dan CV Tiga Putri, dengan total temuan sebesar Rp 764 juta.

Dari jumlah temuan tersebut, untuk pengembalian kerugian negara baru dilakukan oleh PT EAS dengan besaran mencapai 50 juta, dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 337.146.657 yang menjadi temuan BPK. Kemudian PT. Pembangunan Jaya Sakti dari total temuan sekitar 227 juta, yang baru dikembalikan kerugian negara sebesar 25 juta.

Total jumlah pengembalian kerugian negara dari dua perusahaan tersebut sebesar Rp 75 juta.

"Jadi kerugian negara yang baru dikembalikan itu sebesar sebagaimana yang disampaikan dan sisanya belum dikembalikan," pungkasnya.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga