Pemda Halmahera Tengah Pastikan Jalan Tabalik Tidak Mangkrak, Tunggu Izin Blasting

Sekda Halmahera Tengah, Bahri Sudirman. Foto: ist

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memastikan pembangunan Jalan Tabalik tidak mengalami penghentian atau mangkrak.

Proyek infrastruktur tersebut saat ini masih menunggu penyelesaian satu dokumen izin penggunaan kawasan yang diperlukan untuk pekerjaan blasting atau peledakan batu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, menjelaskan bahwa pekerjaan Jalan Tabalik telah memasuki tahapan teknis yang membutuhkan metode blasting karena kondisi medan di lokasi didominasi batuan keras.

Menurut Bahri, izin penggunaan kawasan sebelumnya telah dikantongi. Namun, seiring perkembangan pekerjaan di lapangan, kebutuhan area untuk pelaksanaan blasting harus diperluas sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.

“Izin awal sudah ada. Tetapi ketika pekerjaan masuk ke tahap blasting, areal yang dibutuhkan harus lebih lebar. Karena itu diajukan penambahan luasan kawasan. Jadi bukan membuka kawasan baru, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan pekerjaan,” ujar Bahri, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menegaskan, proses penambahan izin tersebut bukan karena adanya persoalan pada proyek, melainkan bagian dari pemenuhan persyaratan agar pekerjaan dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan.

Bahri menyebut, kondisi batuan keras di sepanjang jalur Jalan Tabalik membuat penggunaan alat berat biasa tidak cukup efektif. Metode blasting diperlukan agar proses pengerjaan dapat berjalan lebih cepat dan maksimal.

“Kalau hanya menggunakan ekskavator, pekerjaan akan memakan waktu sangat lama karena materialnya batu keras. Oleh sebab itu harus dilakukan blasting agar pekerjaan bisa dilanjutkan,” katanya.

Sekda Halteng memastikan berbagai persyaratan pendukung untuk pelaksanaan blasting telah dipenuhi. Saat ini, hanya tersisa satu dokumen administrasi terkait izin tambahan penggunaan kawasan yang masih dalam proses.

“Yang masih berproses tinggal izin penggunaan kawasan. Pengurusannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kewenangannya berada di Manado. Informasinya tinggal satu dokumen yang belum selesai, sementara persyaratan lainnya sudah rampung,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap proses perizinan tersebut segera selesai sehingga pekerjaan Jalan Tabalik dapat kembali dilanjutkan.

Jalan Tabalik merupakan salah satu infrastruktur penting yang diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah di Halmahera Tengah, sekaligus membuka akses ekonomi dan memperlancar mobilitas masyarakat.

Penulis: Ira
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga