Pertambangan
Izin Tambang di Kepulauan Sula Ditelesuri KPK
Sofifi, Hpost - Izin pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan sejumlah aduan yang telah dikantongi KPK.
“Jika hutan lindung mengapa izin ini dikeluarkan, ini yang perlu dipertanyakan,” kata Koordinator KPK Wilayah Malut Mohammad Janathan, Senin 7 November 2020.
Menurutnya, aduan yang diterima KPK berupa izin tambang tersebut dikeluarkan di lokasi yang notabenenya adalah lokasi hutan lindung. Untuk itu, KPK masih mendalami mengapa izin tersebut bisa diterbitkan.
Mohammad bilang, terkait dengan jumlah izin perusahaan yang bermasalah masih dalam bentuk aduan masyarakat sehingga belum bisa dipublikasikan.
“Masih dalam bentuk aduan ya, belum bisa dibuka. Yang pasti ada beberapa yang mengarah ke situ,”ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dikhawatirkan, satu perusahaan induk memiliki banyak anak perusahaan.
“Kasus seperti ini klasik terjadi di Indonesia,” katanya.
Meski begitu, pihaknya mendahulukan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Namun, jika upaya pencegahan tidak membuahkan hasil maka akan ada tindakan.
“Saya juga mengundang Pj Bupati Sula untuk datang khusus bertemu dengan Balai Jalan Jembatan Provinsi karena ada penagihan terkait dengan penerangan izin pertambangan di Sula," tandasnya.
Komentar