Kode Etik

Ketuk Palu, DKPP Resmi Memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan

Ilustrasi Pilkada Serentak || Google Image.

Ternate, Hpost - Laporan atas dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji, pada Pilkada 2020 terjawab sudah.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda, pembacaan putusan untuk perkara nomor register 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).

Sidang tersebut dipimpin langsung Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati, Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam. Merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Diketahui, mereka dilaporkan oleh Bahrain Kasuba, Calon Bupati Kabupaten Halsel melalui Tim Kuasanya Bambang Widjojanto. Terkait dugaan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis), yang bertentangan dengan Peraturan KPU (P-KPU) tentang Pencalonan pada Pilkada tahun ini.

Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Halsel. Dan juga Ketua besera Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel.

Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran, pasangan Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur, di dalam ketentuan P-KPU tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu, yang diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba, lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras, dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halsel, sejak Putusan ini dibacakan," kata Ida Budhiati sembari mengetuk palu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian, dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halsel.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras juga kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad dan Khalid A. Rajak. Yang kesemuanya, Anggota KPU Kabupaten Halsel.

Bahkan, di dalam amar putusan. DKPP juga memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halsel, untuk membatalkan dukungan Partai PKPI Kabupaten Halsel terhadap Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halsel tahun 2020, sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.

DKPP juga memutuskan, Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel didalilkan terkait penanganan laporan nomor register 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Diantaranya, tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan, padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel, sejak Putusan ini dibacakan," tandasnya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel, dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Bila masyarakat mau menonton, dapat menyaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Penulis: Red
Editor: Awi

Baca Juga