Pilkada Serentak
Yamin: Pilwako Ternate Selesai, YAMIN ADA Tak Gugat ke MK

Ternate, Hpost - Calon Wali Kota Ternate Mohammad Yamin Tawary membantah jika paslon nomor urut 4 itu akan menggugat hasil pleno KPU Kota Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berita yang beredar.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan Halmaherapost.com, Rabu 16 Desember 2020, saksi YAMIN-ADA, Jasman Naser saat menggelar konferensi pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat KPU Kota Ternate, di Sahid Hotel, Rabu 16 Desember 2020.
Jasman menegaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan-tahapan dengan melayangkan gugatan ke MK.
Kepada media ini, Yamin mengatakan, Yamin Ada tidak akan menggugat hasil pilkada Kota Ternate yang memenangkan Tauhid-Jasri.
"Karena Yamin Ada sudah memberikan ucapan selamat kepada Pak Tauhid sebagai pemenang pilwako," kata Yamin, Rabu 16 Desember.
Selain itu, Yamin juga menambahkan jarak selisih perolehan suara antara pasangan 04 dengan pasangan 02 di atas 2%.
" Dan semua tim telah dibubarkan termasuk Tim hukum Yamin Ada. Jadi sumber berita tidak memahami syarat2 pengajuan gugatan ke MK. Karena itu perlu diklatifikasi," tutup Yamin.
Komentar