Pilwako Ternate

KPU Kota Ternate Siap Hadapi Gugatan Paslon

Ilustrasi (google image)

Ternate, Hpost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate menyatakan siap jika ada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan menggugat hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kota Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU kota Ternate, M Zen A. Karim, Kamis 17 Desember 2020, ketika diwawancara menjelaskan, rekapitulasi suara tingkat kota Ternate sudah selesai, jika ada paslon yang kemudian tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, maka KPU siap untuk itu.

Pada rapat pleno tingkat kota Ternate terdapat 3 saksi dari masing-masing paslon yang mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak untuk menandatangani berita acara, namun hal tersebut kata Zen tidak mempengaruhi hasil pleno.

"Sekalipun ada 3 saksi yang menolak itu tidak akan membatalkan hasil keputusan pleno," ucap Zen.

Ketika disentil soal aduan sejumlah saksi-saksi paslon dimana semua laporan saksi tidak diakomodir, Zen mengaku aturan KPU sudah jelas sesuai P-KPU 19 tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi ditingkat kota Ternate.

"Jadi semua keberatan saksi itu dibaca, kemudian disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan ditingkat kecamatan," pungkas Zen.

Menurutnya, saksi hanya merasa tidak puas, padahal semua keberatan sudah diselesaikan. Karena pada pleno kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga ditingkat kecamatan dianggap tidak ada masalah.

"Yang jelas kalau form keberatannya ada dari saksi di TPS, maka itu akan diselesaikan ditingkat kecamatan," ujarnya.

Terpisah, Kordiv PLH Bawaslu kota Ternate, Rusly Saraha ketika ditanyakan soal tindaklanjut pelaporan ketiga saksi dari masing-masing paslon dirinya mengatakan Bawaslu akan mempelajari keberatan saksi terdahulu, kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.

Untuk proses penelusurannya, Rusly mengaku akan diproses selama 7 hari sejak dimasukkannya laporan ke Bawaslu kota Ternate.

"Laporannya keberatan saksi sudah masuk sejak 16 Desember 2020 dan akan diproses 7 hari ke depan, kemudian di registrasi sebagai temuan," tandasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga