Pilkada Sula
Safia: PSU Batal Karena Lewati Batas Waktu Rekomendasi

Sanana, Hpost - Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kepada KPU Kabupaten Kepsul, di TPS 1 sampai 5 Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, dinilai sudah melewati batas waktu rekomendasi.
Hal tersebut dikatakan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina R. Kamaruddin saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis 17 Desember 2020.
Safrin bilang, rekomendasi dikeluarkan paling lambat dua hari setelah pencoblos sesuai dengan P-KPU nomor 18 tahun 2020.
"Rekomendasi disampaikan ke KPU Kepsul pada Senin (14/12), yang mana sudah melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan," bebernya.
Menurutnya, atas dasar itulah KPU Kabupaten Kepsul tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"Iya, PSU di 6 TPS tidak bisa dilakukan karena, rekomendasi sudah lewat batas waktu. Memang kami belum dapat petunjuk dari KPU RI. Tetapi sesuai PKPU 18 tahun 2020, maka KPU Kepaul tidak bisa lakukan PSU," pungkas singkat.
Komentar