Pungli

Bantah Dugaan Pungli, Disnaker Halmahera Barat Sebut Itu Biaya Legalesir

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, Hawa Do Samad || Ist.

Jailolo, Hpost - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Hawa Do Samad, membantah dugaan pungli yang dituduhkan saat pengurusan kartu kuning tidak benar. Biaya yang dibebankan itu untuk legalesir kartu kerja.

"Itu bukan pungli, melainkan biaya legalisir untuk mempermudah mengurus kartu kuning,” kata Hawa, Jumat 8 Januari 2021.

Hawa menjelaskan, dalam aturan tidak ada pembayaran. Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh staf pegawai tidak memungut biaya pembuatan dokumen maupun yang dilegalisir.

Hawa menyayangkan ucapan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Fabianus Atajalim yang menduga adanya oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli).

“Kalau berkata seperti itu, berarti tidak ada kontrol serta pengawasan kepada staf atau pegawainya. Selaku kepala bidang, mestinya mengontrol kerja dalam melayani pembuatan kartu kuning atau kartu pencari kerja, bukan mengklaim hal yang tidak pernah terjadi,” sesal Hawa.

Hawa justru menepis tudingan pungli tersebut yang diduga dilakukan pegawainya kepada warga yang akan membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja.

Ia bilang, setelah membuat dokumen tersebut, warga dengan sukarela memberikan biaya sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu kepada petugas.

Ia kemudian menjelaskan soal tata cara pelayanan, dari syarat hingga batas waktu yang harus diketahui warga.

"Pelayanan dimulai jam 9 pagi sampai jam 12 siang, kemudian dilanjutkan pada jam 2 siang hingga jam 4 sore. Yang waktu operasional itu, kita terapkan mulai pekan depan,” ungkapnya.

“Ada syarat yang harus dilengkapi, kalau tidak, sayang mereka harus bolak-balik kalau masih ada syarat yang tidak lengkapi,” sambungnya.

Ia menambahkan, syaratnya warga harus siapkan tiga lembar foto ukuran 3x4, kemudian masing-masing satu lembar foto copy ijazah SD, SMP, SMA dan satu lembar foto copy KTP.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga