Vaksin Sinovac

Ketua MUI Ternate: Tidak Perlu Takut Vaksin, Masyarakat Punya Hak

Ketua MUI Kota Ternate, H. Usman Muhammad || Foto: Halik Djokrora

Ternate, Hpost - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Ternate Usman Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Ternate untuk tidak takut divaksinasi Covid-19.

"Secara serentak vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan, dan saya meminta kepada masyarakat kota Ternate tidak perlu takut divaksin karena dari MUI dan BPOM juga sudah mengeluarkan fatwa dan izin edar darurat, sehingga ini aman dilakukan," kata ajak Usman, kepada Halmaherapost.com, Jumat 15 Januari 2021.

Vaksin Sinovac ini juga sudah memiliki fatwa suci dan halal yang sudah dikeluarkan oleh MUI Pusat berdasarkan izin edaran penggunaan darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan vaksin Sinovac aman untuk digunakan bagi manusia yang sesuai standar badan kesehatan dunia (WHO).

Menurutnya ini merupakan pencegahan virus Corona. Diharapkan segera melakukan vaksinasi ditempat-tempat pelayanan kesehatan yang sudah disiapkan.

Baca juga:

Alasan Kadis Kesehatan Ternate dan 9 Forkompimda Batal Divaksin

Sejumlah Wartawan di Maluku Utara Tolak Jika Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

Usman berpesan, bagi yang akan divaksin sebaiknya mempersiapkan mental dan fisik sebaik mungkin, karena jika tekanan darah tidak normal itu justru tidak bisa divaksin.

Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Ternate, Chandra Makassar merupakan relawan pertama yang divaksinasi Covid-19, Jumat 15 Januari 2021 || Foto: Yunita Kadir/Hpost

"Seperti pada vaksinasi perdana-kan banyak sekali kepala-kepala instansi yang tidak lolos screening, dengan alasan tekanan darah naik, makanya kita juga harus jaga kesehatan diri kita, jika sudah siap dan niat sudah mantap, silahkan dimintai untuk divaksin," kata Usman.

"Ini juga dari sisi mental sangat berpengaruh pada fisik juga, untuk itu kalau sudah bertekad untuk divaksin ya saya kira itu tidak ada masalah lagi, ini kan negara sudah menjamin kesehatan dan keamanan warga Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, vaksinasi ini tidak bisa dipaksakan, karena ini merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.

"Masyarakat punya hak untuk menentukan pelayanan kesehatan dan bisa bertanggungbjawab," tandasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Firjal

Baca Juga