Vaksin Sinovac

Sejumlah Wartawan di Maluku Utara Tolak Jika Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Alasannya

Aksi kecam intimidasi terhadap wartawan di Ternate beberapa waktu lalu || Layank/Hpost.

Ternate, Hpost – Sejumlah wartawan di Maluku Utara menolak jika harus disuntik vaksin sinovac anti Covid-19. Sebagian dari mereka juga mempertanyakan hasil keakuratan uji klinis vaksin.

Wartawan media legalpost.id, Ruslan Habsy, kepada Halmaherapost.com, Kamis 14 Januari 2021, dengan tegas mengatakan menolak jika Pemerintah tidak menjelaskan terkait efek jangka panjang dari vaksin sinovac dari China itu.

"Karena yang dikhawatirkan itu efek jangka panjang dari vaksin itu seperti apa nantinya," Ruslan yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Barat (KJH).

Sekalipun uji klinis dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) telah keluar, Ruslan mempertanyakan informasi detail dari efek jangka panjang dari vaksin tersebut atau belum.

"Karena vaksin ini tidak mungkin disuntik langsung mati, tapi jangan sampai misalnya 20 tahun kedepan terus efek yang tidak diinginkan muncul itu yang dikhawatirkan," ujarnya.

Meminta agar BPOM dan MUI mengecek lebih detail secara klinis vaksin tersebut. Pemerintah jangan serta-merta untuk melakukan vaksinasi pada masyarakat karena efek jangka panjangnya belum tahu diketahui.

"Kalau kita hanya dijadikan sebagai kelinci percobaan maka saya dan keluarga tolak keras," tegas Ruslan.

Wartawan kabarmalut.co.id biro Pulau Morotai, Fizri mengaku tidak bersedia jika divaksin. Alasannya karena vaksin ini masih diragukan menurut. “Ini kan hanya karena negara lagi darurat makanya di vaksin, belum ada kejelasan soal vaksin ini,” ujarnya.

Fizri mempertanyakan, jika kelak vaksinasi massal dilakukan, apakah Covid-19 akan segera hilang dari masyarakat Indonesia?. Jika hal ini bisa menjadi salah satu obat untuk menghilangkan Covid-19, maka ia mengaku saya siap untuk divaksin. “Namun, belum ada penjelasan pemerintah terkait pertanyaan itu,” tandasnya.

Penolakan vaksin wartawan cukup beralasan, sebagaimana menurut Karman Samuda salah satu wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula, yang menegaskan penolakannya adalah hak warga negara yang telah ditetapkan dalam UU Kesehatan RI nomor 36 Tahun 2009 BAB III tentang h pasal 5, ayat 3, yang menyebutkan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Baca juga:

Alasan Kadis Kesehatan Ternate dan 9 Forkompimda Batal Divaksin

Ketua MUI Ternate: Tidak Perlu Takut Vaksin, Masyarakat Punya Hak

Menurutnya, ia menolak karena masih minim informasi terkait Vaksin buatan Cina belum disosialisasikan secara baik namun sudah beredar dan digunakan.

“Seharusnya diadakan sosialisasi atau Pemerintah daerah harus berani transparan ke masyarakat soal zat-zat yang terkandung di dalam vaksin tersebut," kata Nance, sapaan akrab wartawan Reportmalut.com, itu.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga