Keterbukaan Informasi Publik

Dukcapil Halmahera Tengah Tutupi Data, KIP Malut: Pemerintah Harus Terbuka

Warga pindahan yang antri untuk membuat KTP dan KK di Dukcapil Halteng, Kamis 21 Januari 2021 || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sengaja menutupi data kependudukan ketika diminta oleh wartawan. Pelayanan dukcapil itu dinilai keliru dan menyalahi Undang-undang Nomor 14 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Wartawan yang hendak meliput untuk meminta data penduduk pindahan dihalangi dengan alasan harus menyertakan surat dari kepolisian.

Kejadian itu berlangsung saat, halmaherapost.com, mendatangi kantor Dukcapil, Kamis 21 Januari 2021. Padahal, kedatangan wartawan hanya menanyakan perihal jumlah penduduk pindahan ke Halmahera Tengah selama tahun 2020, termasuk data terakhir bulan Januari 2021.

"Bapak mau urus apa," tanya salah satu pegawai Dukcapil kepada halmaherapost.com. Namun ketika halmaherapost.com menyampaikan maksud dan tujuan, petugas berdalih bahwa untuk memperoleh data wartawan diwajibkan membawa surat.

"Kalau lebih jelas, ngana masuk di ruangan Kabid bagian data dan informasi," kata petugas sambil mengarahkan Wartawan ke ruangan tersebut.

Kepala Bidang Data dan Informasi, Sumiyati Gamtohe, kepada halmaherapost.com, juga memberikan alasan yang sama.

"Harus buat surat lengkap tanda tangan kapolres yang menjelaskan bapak dari instansi mana begitu, jangankan bapak dinas yang lain juga begitu," ucapnya.

Kabid bilang aturan ini berlaku umum bagi setiap orang yang ingin memperoleh data dari Dukcapil.

"Bapak masukan surat ke saya. Setelah itu saya masukan surat ke bagian umum, kemudian bagian umum tindaklanjut masuk ke pak kadis. Setelah itu baru pak kadis kasih keluar ke saya, baru saya bisa berikan data," jelasnya.

Menurutnya, jika ada yang bersangkutan kalau mau minta data tanpa surat itu pihaknya tidak berani kasih. “Apalagi Wartawan,” ucapnya.

Baca juga
Pelayanan KTP di Halmahera Tengah Antre Berjam-jam, Kadis Kemana???
Warga Patani Timur Tak Perlu ke Weda untuk Bikin KTP dan KK

Warga pindahan yang antri untuk membuat KTP dan KK di Dukcapil Halteng, Kamis 21 Januari 2021 || Foto: Risno Hamisi/Hpost

Ketika halmaherapost.com menyampaikan perihal kebutuhan data, Sumiyati justru mengaku takut disalahkan.

"Jadi kalau bapak minta pakai surat maka kami akan membalas sesuai surat bapak," bebernya.

Baca juga
Urus KTP Milik Istri dan Ipar, Hardi Ditonjok Staf Dukcapil Halmahera Barat
Slow Respon, Sedekah Online Disdukcapil di Nilai Tak Maksimal

Sumiyati bilang, kepala dinas juga tidak berani memberikan data tanpa melalui persetujuannya. Data yang pihaknya berikan itu by name by address (berdasarkan nama dan alamat). Padahal halmaherapost.com tidak meminta data yang dimaksud, tetapi hanya membutuhkan rilis data jumlah dan sebaran daerah asal penduduk pindahan.

"KPU saja kami tidak berani berikan. Ini ada orang KPU coba bapak tanya," kata Kabid sambil menunjuk salah satu staff KPU yang saat itu duduk berdampingan dengan halmaherapost.com.

"Dalam setiap rapat juga kami dinas capil sering disoroti karena tidak memberikan data kalau ada instansi lain yang minta. Bukan kami tidak berikan, harus sesuai prosedur," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara, meminta kepada instansi pemerintah harus memahami dan menerapkan UU no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Awat bilang, Pemerintah wajib memberikan informasi berdasarkan tiga kategori, yakni informasi yang disampaikan setiap saat, infromasi yang disampaikan secara berkala, dan informasi berdasarkan permintaan.

“Pemerintah harus terbuka. Karena yang teman-teman wartawan tanyakan atau minta itu bukan informasi yang dirahasiakan atau kecualikan dalam UU KIP. Soal data-data itu wajib disampaikan tidak perlu dirahasiakan,” tandas Awat.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal

Baca Juga