Tipikor
Empat Kasus yang Masih Ditangani Kejari Halmahera Barat, 2021

Jailolo, Hpost – Sebanyak 4 kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) yang ditangani tahun sebelumnya masih terbawa hingga 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman saat disambangi di kantor Kejari Halbar Rabu 13 Januari 2021, menyebutkan kasus yang ditangani di 2020 ada Penyalahgunaan Dana Desa Togoreba Sungi 2018, dengan tersangka eks kades Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono yang sementara masih dalam proses persidangan.
Selain itu, Deri memaparkan, kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) pada Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Halbar pada tahun 2015 yang ditangani Kejari Halbar dari 2018 sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan.
"Terkait kasus Samsat kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara karena masih terkendala Kekurangan bukti-bukti," jelas Deri.
Menurutnya kasus Samsat tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Malut.
"Dan kerugian negara yang ditaksir kurang lebih Rp.700 juta," ucap Deri.
Deri bilang, kasus Gedung Malaria Centre juga masih dalam tahap penyidikan. Perlu diketahui Gedung Malaria Centre dengan pagu anggaran Rp 2,7 Miliar yang dianggarkan melalui APBD 2018.
Baca juga:
Kejari Halmahera Barat Didesak Lidik Dugaan Kasus Penyelewengan DD Bobane Dano
Pelaksana Bandel, Temuan BPK pada Proyek Gedung SIKM di Halbar Ditindaklanjuti ke Kejari
Sementara itu, Deri menyebutkan kasus yang ditangani pada 2020 salah satunya kasus Penyalahgunaan anggaran Paskibraka yang terbawa dari 2018. Sementara sidang putusannya di bulan Juni 2020 kemarin, dengan terdakwa Aprillia Johike dengan putusan 1 tahun 7 bulan Penjara, namun menurutnya kuasa hukumnya masih lakukan upaya banding ke Mahkamah Agung.
Putusan Kasus 2020
Baca juga:
Kejari Halmahera Barat Pastikan Kasus DD Togoreba Sungi Naik Meja Hijau
Kejari Periksa 6 Saksi Pembangunan Gedung Malaria Center Halmahera Barat
Sementara kasus yang sudah selesai, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halbar Galih Martino saat ditemui belum lama ini menyampaikan, pada 2018, Kejari Halbar menangani kasus Tipikor dengan 3 terdakwa dalam kasus Penyalahgunaan anggaran pembuatan Talud desa Baja kecamatan Loloda dengan kerugian negara Rp 387 juta.
Terdakwa Abubakar dengan putusan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan Iskandar Gorotomole 1 tahun 8 bulan juga, kemudian Edward Tuahari putusannya 2 tahun dendanya 50 juta subsider 2 bulan.
"Dan sudah ada pengembalian kerugian negara semuanya oleh tiga tersangka tersebut," ucapnya
Pada 2019, ada kasus pelimpahan dari Kejati Malut, yaitu terkait dugaan korupsi APBD Halbar 2015. Kasus itu menyeret tersangka atas nama Rahmad sebagai mantan bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Halbar dengan putusan dari Pengadilan Negeri pada 4 April 2020 dengan putusan kurungan penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta kalau tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp1.088.000.000, subsider 2 tahun 3 bulan.
Upaya kasasi kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan MA 25 November 2020 dengan Nomor SK 3536 K/Pid.sus/2020.
Komentar