Dana Desa

Kejari Halmahera Barat Pastikan Kasus DD Togoreba Sungi Naik Meja Hijau

Mantan Kepala Desa Togoreba Sungi, Sefiyanto Tangono (rompi merah) saat dirungkus 8 November 2020 lalu || Ist.

Jailolo, Hpost - Kamis (17/12) siang tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) resmi melimpahkan kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018, Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kepada halmaherapost.com, Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Halbar Deri Fuad Rachman, membenarkan hal tersebut yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penyerahan berkas.

"Diperkirakan naik meja hijau tahun ini juga, kalau tidak salah dijadwalkan akhir Desember minimal dakwaan," katanya.

Deri bilang, sejak beberapa waktu lalu. Kasus tersebut sudah masuk ketahap P-21, atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Yang kemudian, telah dilakukan ke tahap 2.

"Setahu saya, sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka," bebernya.

Terkait saksi yang nanti dihadirkan dalam persidangan, akan ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan, sesuai kebutuhan termasuk mengahdirkan saksi ahli.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya mengakhiri.

Perlu diketahui, kasus DD Togoreba Sungi 2018 telah menyeret mantan Kepala Desa Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono.

Yang sebelumnya ditangkap Tim Penyidik dan Intelijen Kejari Kabupaten Halbar, 8 November 2020 kemarin. Terkait kerugian Negara sebelumnya disampaikan oleh pihak Kejari Kabupaten Halbar kurang lebih senilai Rp 400 juta.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga