Nelayan Morotai Keluhkan BBM Subsidi, DKP Diminta Perbaiki Pendataan

Pemerhati nelayan, Mukibar Barakati. Foto: Maulud Rasai

Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di kalangan nelayan Kabupaten Pulau Morotai.

Pemerhati nelayan, Mukibar Barakati, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai segera memperbaiki sistem pendataan nelayan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Menurut Mukibar, salah satu akar persoalan yang terjadi selama ini adalah belum adanya data yang benar-benar valid terkait jumlah nelayan, jenis usaha penangkapan, hingga kebutuhan operasional masing-masing nelayan.

Ia menilai, DKP perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kelompok nelayan, tidak hanya nelayan tuna, tetapi juga nelayan dengan jenis usaha lainnya seperti nelayan pajeko.

"DKP harus mulai bergerak mengidentifikasi rumpon dan juga jumlah nelayan sesuai spesifikasinya. Bukan hanya nelayan tuna, tetapi seluruh jenis nelayan, termasuk nelayan pajeko," ujar Mukibar, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menyebut, data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan BBM subsidi di setiap desa maupun kecamatan. Dengan begitu, distribusi bahan bakar dapat disesuaikan dengan kondisi riil para nelayan di lapangan.

"Mengapa ini penting, karena dari situ kita akan menemukan titik persoalan yang selama ini terus diributkan terkait BBM subsidi bagi nelayan," katanya.

Mukibar berharap, dengan adanya pendataan ulang, pemerintah dapat memastikan nelayan yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi mendapatkan haknya secara proporsional.

Ia juga menegaskan, apabila proses pendataan telah dilakukan namun persoalan kelangkaan BBM subsidi masih terus terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait maupun pihak penyedia BBM.

"Kalau semua itu sudah dilakukan tetapi masih terjadi kelangkaan BBM subsidi, berarti ada yang tidak beres. Kinerja Dinas Perikanan maupun pihak penyuplai BBM patut dipertanyakan," tegasnya.

Selain BBM subsidi, Mukibar turut menyoroti persoalan pemasangan rumpon yang belakangan menjadi keluhan sejumlah nelayan Morotai.

Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena masih minimnya sosialisasi pemerintah daerah terkait aturan pemasangan rumpon. Karena itu, DKP dinilai perlu memberikan pemahaman kepada nelayan agar aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan.

"Hal ini harus disosialisasikan kepada nelayan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam," ujarnya.

Ia juga menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia harus menjadi rujukan dalam pengelolaan rumpon.

Mukibar berharap pemerintah daerah melalui DKP dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan nelayan, mulai dari pembenahan data, pengawasan distribusi BBM subsidi, hingga sosialisasi aturan perikanan.

Dengan langkah tersebut, ia meyakini sektor perikanan Morotai dapat berkembang dan kesejahteraan nelayan lebih terjamin.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga