Transportasi

KSOP Ternate, Jangan Ciptakan Masalah Baru Lagi

Tim KSOP Kelas II Ternate mengecek kondisi kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate. || Foto: Yunita Kadir/Hpost

Ternate, Hpost – Aturan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate soal kapal kayu rute Pelabuhan Bastiong Ternate – Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan, dilarang mengangkut penumpang menarik perhatian Ketua Komisi I DPRD Ternate, Moctar Bian.

Menurut Moctar, kebijakan tersebut sangat merugikan banyak orang. Bagi dia, jika ingin ditindaklanjuti, harus disosialisasikan lebih dulu. “Karena aktivitas pelayaran seperti itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat Tidore dan Ternate,” tutur Moctar kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.

Baca juga: 

Aturan KSOP Ternate Bebani Masyarakat dan Motoris Kapal Kayu

Moctar bilang, ada alternatif lain. Misalnya, jika jumlah penumpang dan kendaraan tidak sesuai kapasitas kapal, maka kuotanya bisa dikurangi. Sehingga tidak perlu memisahkan penumpang dan barangnya. “Jangan ciptakan masalah baru lagi,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Moctar Bian. Foto: Yunita Kadir/Hpost

Bagi dia, KSOP harus memperjelas kebijakan pembatasan pengoperasian kapal kayu tersebut, sekaligus dasar hukum yang kuat sehingga masyarakat dapat memahami dengan jelas untuk dipatuhi.

“Jika kebijakan yang diambil untuk kenyamanan masyarakat, kenapa harus menimbulkan konflik. Artinya secara tidak langsung aturan itu membuat orang tidak nyaman. Karena kesannya membebani,” bebernya.

Baca juga: 

Alasan Keselamatan, Kapal Kayu Ternate – Tidore Dilarang Angkut Penumpang

Menurut dia, selama ini yang dilakukan pemilik kapal kayu dan respon masyarakat baik-baik saja, lantas kenapa secara tiba-tiba KSOP membuat kebijakan seperti itu.

“Kurangi saja jumlah kendaraan dan penumpang sesuai target yang dimuat. Jangan pisahkan penumpang dan kendaraannya seperti itu. Karena itu sangat membebani,” tandasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga