Jabatan

DPRD Halmahera Barat Tetapkan Jabatan Danny-Zakir Berakhir 17 Februari

Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, memberikan sambutan dalam sidang paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah di Gedung DPRD Halbar. || Foto: Humas/Erdith

Jailolo, Hpost – DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, masa bakti 2016 –2021, Kamis 11 Februari 2021.

Agenda yang berlangsung di lantai satu Ruang Paripurna DPRD Halmahera Barat (Halbar) yang dipimpin Ketua DPRD, Chryles R. Gustan itu, turut disaksikan Bupati Halbar Danny Missy, unsur Forkompida serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemkab Halbar.

Sekretaris Dewan DPRD Halbar, Hajija Sergi, dalam sidang tersebut dipersilakan lebih dulu membacakan usulan pemberhentian Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Zakir Mando, periode 2016-2021.

Sergi bilang, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah serta surat Mendagri No 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Surat pemberhentian ini sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD Halbar, untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara. Selanjutnya dilakukan penetapan pemberhentian," katanya.

Ketua DPRD Charles R Gustan menyatakan, masa jabatan Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando akan berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.

Charles juga mengapresiasi bupati dan wakil bupati selama memimpin Halbar. Sebab banyak meraih prestasi. Salah satunya adalah WTP sebanyak tiga kali berturut-turut dari perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, serta mampu mengeluarkan Halbar dari karegori daerah tertinggal.

"Terimakasih atas pengabdian kepimpinan selama 5 tahun ini, yang sudah banyak meraih sejumlah prestasi," ucap Charles mengakhiri sidang.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga