Dana COVID-19

Pemeriksaan Anggaran COVID-19 di Halmahera Barat Sudah Sesuai SOP

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Julius Marau. || Foto: Haryadi Ahmad/Hpost

Jailolo, Hpost – Proses audit anggaran COVID-19 yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Maluku Utara, sudah sesuai standar operasional prosedure (SOP).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau, Kamis 11 Februari 2021. “Pertama kami informasikan, lalu kami undang dan periksa. Termasuk meminta dokumen terkait pengelolaan anggaran COVID-19,” katanya.

Inspektorat, kata dia, punya mekanisme. Di mana, setiap temuan diekspose sehingga para auditor bisa mengetahui kekurangannya di mana. “Dari inspektorat ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), dan itu juga sudah diekspose,” katanya.

Baca juga: 

Klaim Dana Insentif Covid-19 di Halmahera Barat Menunggu Pencairan

Klaim Dana Insentif Covid-19 untuk Paramedis di Halmahera Barat Belum Cair

Kadinkes Halbar Sebut Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Tepat

Ia menduga, Kepala Dinkes Halbar tidak tahu. “Karena yang hadir itu sekretarisnya sama bendahara terkait item anggaran Rp 600 juta," jelasnya.

Sejauh ini, yang diperiksa Inspektorat adalah Dana Tak Terduga (DTT) yang mengalir ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Namun baru Dinkes yang sudah memasukkan surat pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dengan item Rp 600 juta. "Tapi setelah diverifikasi, ada kejanggalan di situ. Karena tidak sesuai peruntukkannya," akunya.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Halbar, Rosfintje Kalengit, membantah adanya penyalahgunaan dana. “Semua yang dikasi ke kami itu sudah dibelanjakan sesuai kebutuhan waktu Pandemi COVID-19," tandasnya.

Ia katakan, soal aturan semua orang sudah tahu bahwa penyalahgunaan anggaran COVID-19, hukumannya berat. Namun ia juga tak menyebut temuan Inspektorat keliru. “Saya tidak mematahkan hal itu, tapi lihatlah pekerjaan kami sejauh mana," pungkasnya.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga