Anggaran
Anggaran COVID-19 Halmahera Barat Dipakai untuk Perjalanan Dinas

Jailolo, Hpost – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat, anggaran COVID-19 Halmahera Barat, Maluku Utara, digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah oleh tenaga honorer di Dinas Kesehatan.
Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Julius Marau, Selasa 16 Februari 2021 kemarin, mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Dana Tak Terduga (DTT) APBD 2020. “Temuannya sebesar Rp 26.650.000,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak dibenarkan menggunakan anggaran COVID-19 untuk perjalanan dinas. “Sekalipun dia ASN, apalagi honorer,” katanya.
Sekadar diketahui, perjalanan dinas tersebut terkait sosialisasi pencegahan virus Corona di Kecamatan Jailolo hingga kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun pada setiap sekolah di Jailolo. “Mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMA,” jelasnya.
Baca juga:
Kadinkes Halbar Sebut Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Tepat
Pemeriksaan Anggaran COVID-19 di Halmahera Barat Sudah Sesuai SOP
Dana Insentif Klaim Covid-19 RSUD Jailolo Baru Cair Dua Bulan
Selain itu, lanjut Julius, ada juga perjalanan dinas daerah yang menggunakan anggaran COVID-19 DTT tahun 2020 senilai Rp 235 juta. "Kemudian belanja alat pelindung diri senilai Rp 120 juta dan itu tidak memiliki pertanggungjawaban yang sah," ungkapnya.
Selain itu, terdapat temuan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan DTT pada APBD untuk tanggap darurat yang belum berjalan sesuai aturan.
“Seharusnya sesudah pencarian anggaran dari bank, Dinas Kesehatan Halmahera Barat harus mencatat, tapi setelah pencarian tidak dicatat,” ucapnya.
Kemudian terdapat SP2D yang belum dibukukan. Padahal itu harus dibukukan dulu. Bahkan belum dicatat dalam pembukuan senilai Rp 500 juta dan Rp 150 juta. “Jadi keseluruhannya Rp 650 juta telah dicairkan," pungkasnya.
Komentar