Pelayanan

Sederet Masalah DLH Ternate: Armada Tua, Utang hingga Insentif Petugas

Mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Barat, saat menangkut sampah di ruas jalan kawasan Desa Hate Bicara, Jailolo, Selasa 21 Juli 2020 || Foto: Haryadi Ahmad/Hpost

Ternate, Hpost – Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menilai ada sejumlah problem yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, terutama penanganan sampah.

“Karena tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Ternate, Anas U. Malik, usai kunjungan kerja di Kantor DLH Ternate.

Sebab dari hasil monitoring, ada armada yang tahun pengadaannya 2001 atau tergolong tua. “Usia armadanya sudah sekitar 20 tahun lebih. Tapi masih dipakai melayani. Padahal dari sisi keselamatan juga tidak dijamin,” katanya.

Sekadar diketahui, mobil pengangkut sampah di DLH Ternate sebanyak 18 unit. Dari jumlah itu, 4 di antaranya tahun pengadaan di 2017 – 2018. Sedangkan sisanya kurang lebih 40 persen sudah tidak layak pakai.

"Kami mendesak pemerintah agar tahun depan harus ada pengadaan armada, dalam mendukung pelayanan sampah di Kota Ternate. Karena saat ini, satu armada melayani 4 kelurahan. Jadi kalau ada sampah yang belum terangkut dalam sehari itu kita maklumi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, yang dibutuhkan DLH adalah pelayanan mobil pickup. “Karena itu juga menjadi akses tambahan pelayanan di lorong-lorong," tegasnya.

Baca juga: 

Produksi Sampah Kota Ternate Capai 100 Ton Per Hari

Protes, Warga Ternate Ramai-ramai Buang Sampah di Jalanan

Selain armada, kondisi pegawai tidak tetap (PTT) juga menjadi perhatian Komisi III. Sebab kerja PTT memiliki risiko cukup tinggi. “Kami di Komisi III juga akan memperjuangkan insentif PTT yang ada di DLH,” ucapnya.

Saat ini, kendala yang dihadapi DLH Ternate adalah persoalan utang dengan pihak ketiga. Komisi III sendiri sudah meminta penjelasan dari mitra PT Maluku Indah. “Dan itu sudah direalisasi oleh Kepala DLH,” jelasnya.

Meski utang belum direalisasi, namun kebihakan PT Maluku Indah dalam melayani BBM di 2021 ini sudah berjalan normal. “Dan Komisi III bertanggung jawab mendorong pemerintah untuk menyelesaikan utang pihak ketiga tersebut," tandasnya.

Dengan penyelesaian utang tersebut, Anas berharap jalinan kemitraan antara DLH Ternate dan PT Maluku Indah tidak terganggu. “Dengan demikian, penyuplaian BBM juga tidak terganggu,” tukasnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), untuk membahas soal penyerahan tenaga kerja satuan tugas pertamanan.

Baca juga: 

Komisi III DPRD Ternate Sebut DLH Tak Kreatif Kelola Masalah Sampah

Tunggakan BBM Bikin Sampah di Ternate Menumpuk, Ini Penyebabnya

Sesuai data Disperkim, penyerahan tenaga kerja ke DLH kurang lebih 118 orang. Namun anggaran yang tersedia di DLH kurang lebih 76 orang. “Itu akan dibicarakan, sehingga tenaga kerja yang dialihkan ke DLH tidak menjadi beban di DLH,” katanya.

Terkait insentif petugas kerja, Kepala DLH Kota Ternate, Tony Pontoh, mengatakan besarannya Rp2,1 juta per-orang. “Dan itu sudah kami sampaikan ke Komisi III, tentu supaya lebih memperhatikan mereka, terutama keselamatan mereka,” katanya.

Sebab, Upah Minimum Regional (UMR) para petugas tersebut, tidak sesuai dengan UMR yang ada di Pemerintah Kota Ternate. "Jadi kami usulkan insentif untuk mereka itu dinaikan menjadi Rp 2,5 juta per-orang,” katanya.

Disamping itu, Tony mengaku mengapresiasi langkah Komisi III karena sangat memperhatikan pelayanan DLH di Kota Ternate. “Terima kasih ketua, wakil dan jajaran. Karena bisa meninjau sendiri betapa menderitanya kami, yang selama ini tidak pernah diakomodir oleh pihak pemerintah," tuturnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga