Sengketa Pilkada
Penilaian Margarito ke MHB – GAS Keliru
Ternate, Hpost – Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis soal peluang pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Ternate, Maluku Utara, Muhammad Hasan Bay – Asgar Saleh untuk menang di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tipis menuai reaksi.
Tim Kuasa Hukum pasangan calon dengan jargon MHB – GAS, Muhammad Konoras, menilai pernyataan tersebut keliru. Karena sengketa hasil di MK tidak bergantung dari penilaian ahli di luar MK, meskipun yang menilai adalah seorang profesor.
“Karena yang menentukan permohonan sengketa hasil itu harus diukur oleh hakim MK, dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh pemohon," jelas Konoras kepada Halmaherapost.com, Jumat malam 19 Februari 2021.
Kendati penilaian tersebut dipandang sah-sah saja, namun Margarito sebagai seorang ahli tata negara mestinya tak sekadar melihat dari perolehan suara semata, tapi dari sisi pelanggaran yang krusial dipraktekkan oleh penyelenggara, baik di tingkat KPPS bahkan hingga KPU.
"Karena paradigma penilaian MK telah berubah. Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara di Mahkamah tidak lagi sebatas perbandingan hasil suara, tapi juga mempertimbangkan pelanggaran yang secara signifikan memengaruhi terpilihnya pasangan calon," ujarnya.
Baca juga:
Peluang Menang MHB-GAS di MK Sangat Tipis
Tim Kuasa Hukum MHB-GAS Bersikukuh Lanjutkan Sidang Putusan
Selisih Suara TULUS dengan MHB-GAS, Sama Dengan Tinggi Gunung Gamalama
Konoras menilai, Margarito keliru melihat sebuah permohonan sengketa hasil di MK yang hanya berdasarkan sebuah asumsi, tanpa mengetahui fakta dan bukti-bukti yang ada.
Tim Hukum MHB-GAS sendiri telah mengkonstruksikan semua pelanggaran yang terjadi di sekitar 43 TPS ke dalam dalil permohonannya. "Dan kami siap membuktikan semua dalil-dalil tersebut pada saat sidang pembuktian lanjutan," terangnya.
Margarito, menurut Konoras, terlalu sumir menilai sebuah kasus hukum yang bersengketa di MK. Karena hanya berdasarkan pada apa yang dibaca dan informasi dari kerabat, tanpa melihat fakta dan data yang dimiliki tim hukum MHB GAS.
Mestinya, sederet pelanggaran seperti menggunakan KTP orang lain untuk mencoblos, menggunakan undangan orang lain, komisioner KPU mengancam saksi untuk tidak melakukan keberatan kentara, mencoblos lebih dari satu kali, hingga memobilisasi pemilih, disampaikan ke Margarito.
“Ya sebagai ahli di hadapan Persidangan MK, bukan merendahkan orang yang ingin menegakan Demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 E UUD Tahun 1945," pungkasnya.
Komentar