Politik
Tim Kuasa Hukum MHB-GAS Bersikukuh Lanjutkan Sidang Putusan

Ternate, Hpost – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay-Muhammad Asgar Saleh (MHB-GAS) menyatakan, tetap melanjutkan perkara persidangan di Mahkamah Konstitusi pada sidang putusan yang rencananya digelar Kamis 18 Febuari 2021.
"Kita tunggu tanggal 17 atau 18 Febuari, karena itu putusan sidang di MK apakah mau lanjut atau tidak," ucap Kuasa Hukum MHB – GAS, Muhammad Konoras kepada Halmaherapost.com, Kamis 11 Febuari 2021.
Ama – sapaan akrab – Muhammad Konoras, mengaku hingga saat ini tim kuasa hukum MHB-GAS tetap optimis dalam persidangan perkara perselihan hasil pemilihan kepala daerah. "Pasti perkara ini akan dilanjutkan," ujarnya.
Tim kuasa hukum bersikukuh bahwa pada hasil pemilihan kepala daerah Kota Ternate, ada perselisihan suara di bawah dua persen. Selain itu, ada sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan mempengaruhi terpilihnya paslon apabila Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"PSU itu target kedua, dan target pertama kita harap akan lanjut pada sidang tahap berikut, yaitu persidangan saksi dan ahli serta bukti-bukti lain yang belum sempat kami ajukan," tuturnya.
Jika PSU dikabulkan MK, maka sesuai permintaan kuasa hukum MHB-GAS selaku pelapor, yakni terdapat empat kecamatan di Ternate yang akan melakukan PSU. Di antaranya, Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara dan Ternate barat.
Permintaan PSU di empat kecamatan tersebut atas dasar pelanggaran yang nantinya bisa dilihat oleh MK. Sebab meski hanya satu pelanggaran pun bisa dipertimbangkan oleh MK.
"Sebenarnya ada lima kecamatan, hanya saja untuk Batang Dua tidak terlalu signifikan. Jadinya empat kecamatan saja yang difokuskan," pungkas Ama.
Komentar