Tipikor
Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan GOR di Halmahera Tengah Segera Disidang

Weda, Hpost – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, Halmahera Tengah, dengan tersangka RS alias Rahmat bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Weda, Eka Hayer, mengaku saat ini semua proses administrasi sudah selesai. Baik gelar dakwaan maupun berita acara pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Jadi administrasi penuntutan sudah selesai. Selanjutnya, tinggal melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (Ternate)," ucap Eka kepada Halmaherapost.com, Senin 1 Maret 2021.
Eka bilang, kasus ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Karena saat ini Kepala Kejari sudah berganti. Sementara tandatangan Kepala Kejari sangat dibutuhkan. "Kita tinggal menunggu Kejari yang baru, untuk tandatangan seluruh administrasi," cetusnya.
Dalam kasus ini, tersangka diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar