Regulasi Pertambangan

DPRD Halmahera Utara Kunjungi DLH Ternate Bahas Galian C

DPRD Halmahera Utara melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, membahas regulasi galian c. || Foto: Yunita Kadir/Hpost

Ternate, Hpost – DPRD Halmahera Utara melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Maluku Utara. Kunjungan ini untuk sharing pengawasan galian C atau pemerataan lahan yang terjadi wilayah Halmahera Utara.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Utara, Fahmi Djuba, menyatakan hingga saat ini regulasi menyangkut pengawasan kabupaten atau kota telah dibatasi, dengan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui provinsi.

"Oleh karena itu, kita coba sharing dengan DLH Ternate terkait pengelolaan SDA yang ada di Ternate," kata Fahmi kepada wartawan di Kantor DLH Ternate, Rabu 3 Maret 2021.

Menurut Fahmi, sangat sulit dilakukan singkronisasi dengan DLH. Karena galian C untuk skala besar tidak ada. Ini berbeda dengan Halmahera Utara yang merupakan lumbung galian C.

"Kalau di Ternate hanya menggunakan rekomendasi pemerataan lahan untuk kepentingan pemukiman dan potongan bukit untuk kepentingan yang lain. Kalau di Halmahera Utara itu menggunakan izin UKL – UPL," sambung Fahmi.

Sementara, Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Sachruddin Pontoh, mengatakan izin usaha yang menyangkut galian C maupun pemerataan lahan harus ada Peraturan Wali Kota.

“Perwali tentang pendelegasian kepada Dinas Lingkungan Hidup, baik itu izin usaha lingkungan atau lainnya. Jadi DLH yang berhak membuka atau membekukan setiap izin usaha yang tidak sesuai aturan dalam perwali,” jelasnya.

Dengan demikian, regulasi tersebut bisa menjadi acuan untuk menyikapi galian C di Halmahera Utara. “Karena yang terjadi, banyak aktivitas galian C yang tidak diikat oleh hukum, maka terjadi galian C secara liar," tambah Tonny.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga