Utang Piutang

Pemkot Ternate Masih Cari Solusi untuk Lunasi Utang di PDAM

Pelaksana Harian Wali Kota Ternate, Jusuf Sunya, saat diwawancarai pada Jumat 17 Juli 2020, di halaman kantor Wali Kota Ternate || Foto: Qra/Hpost

Ternate, Hpost – Sampai saat ini, fasilitas milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, yang menunggak pembayaran air PDAM tak kunjung dilunasi.

Meski Komisi II DPRD Kota Ternate telah memanggil tiap-tiap instansi terkait untuk mencari solusi dari persoalan tersebut, tapi pemerintah seakan acuh. Padahal, tunggakannya sudah bertahun-tahun.

Pelaksana Harian Wali Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan tunggakan sekitar Rp 1 miliar lebih itu akan divalidasi kembali. Karena sebelum pemerintah masuk, sudah ada KPU.

“Termasuk instansi vertikal lain yang sudah menggunakan ruang di situ. Bahkan airnya juga sudah digunakan," kata Jusuf kepada sejumlah wartawan, Kamis 4 Maret 2021. Baca juga: Utang Pelanggan PDAM Ternate Capai Rp 6 Miliar

Ia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini. Namun harus berkoordinasi dengan pihak terkait. "Kita akan validasi kembali nilainya dan akan dicari kembali solusinya seperti apa," ujarnya.

Nantinya, sambung Jusuf, Pemkot akan meminta PDAM untuk memilah kembali, berapa tahun dan bulan apa saja yang digunakan Pemkot Ternate. "Agar semuanya jelas," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, bangunan yang utangnya paling besar adalah Museum Ternate, yakni sebesar Rp 409,859,000. Utang tersebut terhitung sejak Februari 2012. Kemudian Museum Kesultanan yang menunggak sebesar Rp 104,575,500.

Lalu bekas Kantor Wali Kota yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah. Saat ini, terdapat 4 SKPD yang menempati gedung tersebut, yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disperkim, dan Diskomsandi.

Total tunggakan di gedung itu mencapai Rp 211,398,500. Dengan kata lain, iuran tak dibayarkan sejak Desember 2017. Selanjutnya Kantor Wali Kota Ternate yang terletak di Jalan Pahlawan Revolusi. Utang yang belum terbayarkan sejak April 2011 itu mencapai Rp 166,093,000.

Masalah menjadi lebih rumit lagi. Sebab Pemkot Ternate baru menempati gedung tersebut pada 2018. Sebelumnya ditempati oleh KPU Maluku Utara.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga