Sengketa Pilkada

MHB-GAS Buktikan Ada Pemilih Coblos Dua Kali di Pilkada Ternate

Majelis hakim mengkonfirmasi bukti tambahan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Ternate‭, ‬Kamis‭ (‬4/03‭) ‬di Ruang Sidang MK‭. || ‬Foto Humas/Teguh‭.

Jakarta, Hpost – Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 4 Maret 2021, persoalan lonjakan pemilih dengan menggunakan DPTb mengemuka.

Sidang perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 beragendakan mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Temohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian itu, pasangan nomor urut 3, Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS), menghadirkan Sarman Saroden.

Sarman Saroden merupakan PPK Kecamatan Ternate Tengah. Ia mengungkapkan adanya beberapa data yang tidak relevan dan konsisten antara data pemilih, dengan pengguna hak pilih di 17 TPS se-Kecamatan Ternate Tengah.

Beberapa TPS yang bermasalah, di antaranya TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 06, TPS 08, TPS 12, TPS 13  Kelurahan Makassar Timur; TPS 15 Kelurahan Maliaro; serta TPS 02 Kelurahan Santiong.

Sarman menyebut adanya pemilih yang memilih dua kali di Kelurahan Makassar Timur. Pemilih pertama kali mencoblos menggunakan DPT sesuai KTP di satu TPS dan kemudian memilih lagi di TPS berbeda dengan menggunakan DPTb.

“Noni Husein terdaftar di DPT dengan nomor 202 pada TPS 01. Dia menggunakan DPTb di TPS 05 (Kelurahan Makassar Timur) dengan DPTb nomor 32,” ungkap Sarman.

Menanggapi kesaksian tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, langsung mengonfirmasi kepada KPU Kota Ternate selaku Termohon, dengan mempertanyakan memilih dua kali di TPS berbeda diperbolehkan.

“Kalau misalnya Noni ini mencoblos di TPS 1, di pintu akhir dicek setelah masuk bilik dan dicelup tinta, apakah mungkin dia bisa memilih lagi?” tanya Arief.

Mendengar pertanyaan itu, Salman Darwis selaku kuasa hukum KPU Kota Ternate mengungkapkan hal tersebut tidak mungkin terjadi secara prosedur. Namun, kemungkinan bisa terjadi jika anggota KPPS melakukan kelalaian.

“Bisa terjadi, yang mulia. Prinsipnya, bagi kami, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu (Kota Ternate) sudah melakukan secara maksimal,” jelasnya.

Terbukti

Terkait keterangan ini, Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P Sitompul, langsung mengklarifikasi alat bukti berupa daftar hadir.

Dalam bukti yang dimiliki Panel Hakim dan disaksikan semua pihak yang hadir di Ruang Sidang Panel, terbukti bahwa pemiih atas nama Noni Husein memang benar mencoblos sebanyak dua kali di TPS 01 dan TPS 05 Kelurahan Makassar.

“Kesimpulannya setelah dicek, atas nama Noni Husein mencoblos dua kali di TPS 01 Kelurahan Makassar Timur menggunakan DPT, di TPS 05 Kelurahan Makassar Timur menggunakan DPTb,” ucap Arief.

Terkait penemuan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta untuk diperiksa pemilih di TPS lain.

Atas permintaan tersebut, Sarman menyebut pemilih bernama Fachrudin Daud dengan nomor urut 98 di DPT TPS 01 Kelurahan Makassar Timur, mencoblos kembali menggunakan DPTb di TPS 05 Kelurahan Makassar Timur dengan nomor 41.

Panel Hakim pun kembali meminta para pihak untuk maju memeriksa langsung alat bukti tersebut. “Ada nama Fachrudin Daud di TPS 01 dan TPS 05. Ini-nya (NIK) sama ya. Tanda tangan hampir mirip,” ucap Saldi.

Menanggapi penemuan bukti itu, Arief mempertanyakan TPS yang menjadi tempat pemilih mencoblos dua kali itu. Sarman mengungkapkan, ada 14 TPS di Kelurahan Makassar Timur, satu TPS di Kelurahan Santiong, dan satu TPS di Kelurahan Maliaro.

Pemilih di Bawah Umur

Selain itu, dalam kesaksiannya, Sarman menambahkan adanya pemilih di bawah umur di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah.

Ia mengungkapkan, pemilih atas nama Rausan Fikri Konoras yang masih duduk di bangku SMP mencoblos karena masuk dalam DPT. Atas kesaksian itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi alat bukti. “Rausan memilih di nomor 187. Lahir 04 September 2005.”

Saldi juga mengungkapkan surat keterangan yang dibuat oleh Rausan. Dalam surat tersebut, Rausan membenarkan bahwa dirinya memang memilih di TPS 01.

Tak hanya itu, Saldi juga mengungkapkan adanya surat keterangan yang dibuat oleh Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Salahuddin, Abdu Rifai Rustam, yang membenarkan bahwa Rausan memilih di TPS 01 Kelurahan Salahuddin.

“Dengan ini menerangkan bahwa saya petugas di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pada Rabu, 9 Desember 2020, benar melihat dan menyaksikan adik Rausan Fikri Konoras melakukan pencoblosan di TPS 01,” ucap Saldi membaca surat keterangan dari Abdu Rifai Rustam.

Tidak Tahu

Termohon pun menghadirkan Ismun Buamona, Anggota KPPS Kecamatan Ternate Tengah. Ia menjelaskan, ada keberatan dari Saksi Pemohon terkait pemilih dengan menggunakan DPTb, yang mengalami lonjakan sebanyak 1.922 orang dan DPPH berjumlah 93 orang.

Ketika ditanya mengenai keberatan Saksi terkait pemilih mencoblos dua kali, Ismun mengaku baru tahu masalah itu pada saat permohonan masuk ke MK. “Saat pleno tidak dipersoalkan, baru tahu ketika permohonan masuk (ke MK),” ungkapnya.

Ismun mengungkapkan, hal serupa juga terjadi pada dalil pemilih di bawah umur yang baru diketahui ketika permohonan masuk di MK. Tapi ia membenarkan adanya pemilih di bawah umur di TPS Kelurahan Santiong dan Maliaro.

Untuk Lindungi Pemilih

Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai Ahli. Ia memaparkan tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak memilihnya di beberapa TPS, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.

Persoalan ini terkait penambahan DPTb yang cukup banyak, sehingga menimbulkan masalah keabsahan hak pilih warga negara di TPS tersebut.

”Daftar pemilih tambahan (DPTb) sebenarnya adalah upaya untuk melindungi hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT,” ucap Bambang.

Menurut dia, pendaftaran pemilih adalah sebuah proses panjang yang penuh ketelitian. “Tujuannya untuk menghindari ada warga negara yang memiliki hak memilih terlewatkan dan tidak terdaftar,” ucapnya.

Bambang melanjutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT harus didaftar dalam DPTb. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga hal.

Pertama, KTP elektronik harus sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan memberikan suara, dan batasan waktu satu jam sebelum TPS ditutup.

Pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPPH, sehingga jika terjadi kekurangan surat suara, tidak mengorbankan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPPH.

Tujuan kedua, lanjutnya, untuk membatasi mobilisasi pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS, sehingga menimbulkan kekurangan surat suara.

Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tidak termasuk dalam kategori pemilih yang boleh mendaftarkan diri dalam DPTb.

Untuk pemilih yang telah terdaftar di DPT hanya tersedia dua alternatif penggunaan hak pilih, yaitu pada TPS sesuai daftar atau TPS lain dengan menggunakan model A5 KWK yang didaftarkan dalam DPPH.

“Saat ini KPU telah menyediakan aplikasi sidalih, sistem informasi data pemilih yang bisa diakses melalui smartphone, sehingga tidak cukup alasan jika petugas dan pemilih mengecek status terdaftar atau tidaknya seorang pemilih melalui website tersebut,” ujar Bambang.

Bambang memaparkan, akibat yang terjadi jika pemilih pindah memilih ke TPS lain di luar TPS. “Kegagalan KPPS mengendalikan pemilih yang tidak berhak dengan verifikasi ketat, akan menyebabkan suara pemilih yang genuine tercemar oleh suara pemilih yang tidak berhak,” tandasnya.

“Dan akibatnya, pemungutan suara menjadi tidak bernilai. Kunci pencegahan yang penting adalah disiplin verifikasi identitas tersebut,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Pemohon  mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar domisili. Selain itu, terdapat juga pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan. Kemudian adanya pemilih yang menggunakan hak pilih ganda.

Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.

Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kota Ternate melakukan pemungutan suara ulang pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.

Baca Juga